Pemkab Gresik Resmi Serahkan Pengelolaan SLTA ke Provinsi Jatim

Pemkab Gresik Resmi Serahkan Pengelolaan SLTA ke Provinsi Jatim Bupati Sambari didampingi Wakil Ketua DPRD Nur Saidah dan pejabat Forkopimda saat teken berita acara penyerahan pengelolaan SLTA. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik secara resmi akhirnya menyerahkan wewenang pengelolaan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), baik SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) ke Propinsi Jawa Timur.

Berita acara penyerahan wewenang pengelolaan SLTA di Kabupaten Gresik ke Provinsi Jatim tersebut ditandai dengan penekenan berita acara oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Kantor Gubernur Jatim, lantai 8, Jumat (30/9). Ikut menyaksikan penandatangan tersebut, Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah dan Sekretaris Dispendik Pemkab Gresik, Adik.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Petrokimia Gresik Berbagi Inspirasi untuk Pelajar di Sekitar Perusahaan

Menurut Nur Saidah, penandatangan berita acara penyerahan wewenang pengelolaan SLTA tersebut dilakukan serentak oleh kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain itu, berita acara penyerahan itu juga berisikan penyerahan personal (guru), kepala sekolah, sarana dan prasarana serta dokumen.

"Semua guru baik PNS (pegawai negeri sipil) dan honorer juga diserahkan," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Untuk itu, sejak penyerahan tersebut, maka tanggunjawab pengelolaan SLTA menjadi wewenang Pemprov Jatim. Termasuk gaji bagi guru baik PNS maupun honorer. "Mereka dibayar (digaji) dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) lewat Probinsi," jlentrehnya.

Baca Juga: Pastikan Awal MPLS Lancar, Wakil Bupati Gresik Sidak ke Sejumlah Sekolah

Meski pembiayaan sekolah tingkat SLTA pasca penyerahan menjadi wewenang oleh Provinsi, namun bantuan dana dari APBD Gresik masih bisa dilakukan. Nantinya, Pemrov Jatim akan membuat UPT (Unit Pelayanan Teknis) di Kabupaten Gresik.

"Soal bantuan, Pemkab Gresik tetap bisa. Namun terkait bantuan fasilitasi seperti pembangunan lokal (kelas) daerah meneruskan ke Provinsi," terangnya.

Nur Saidah menyatakan, penyerahan wewenang pengelolaan sekolah tingkat SLTA tersebut menindaklanjuti UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah. "Kalau dikemudian hari ada yang judicial rivew, maka itu urusan lain," paparnya.

Baca Juga: Syahrul Terkesan dengan Sistem Pembelajaran di SMP Milik Ainun Najib

Nah, dengan adanya penyerahan wewenang pengelolaan sekolah tingkat SLTA ke Provinsi, maka dipastikan personal sekolah seperti guru tidak akan dimutasi. "Ada aminan tidak akan ada mutasi dalam jangka waktu 1 tahun," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO