Hearing Sengketa Lahan, Grand City dan BPN Kompak tak Hadir

Hearing Sengketa Lahan, Grand City dan BPN Kompak tak Hadir Mazlan Mansur, Ketua Komisi B

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Surabaya fokus menyelesaikan kasus tanah Mall Surabaya. Agenda hearing kedua Komisi B DPRD Surabaya kali ini tidak dihadiri BPN II Surabaya dan pihak , padahal kehadiran keduanya sangat diperlukan untuk mencocokan data.

" sudah mengirimkan surat izin tidak bisa hadir. Tapi BPN tidak ada keterangan. Ini mangkir namanya," ujar Ketua Komisi B Mazlan Mansur saat memimpin dengar pendapat.

Dalam hearing, Komisi B memulai penyelidikan kepada PT Singo Barong Kencana selaku pemilik lahan pasca ruislag dengan TNI AL.

Mazlan mempertanyakan terjadinya tukar guling, pasalnya dalam keterangan surat pinjam pakai tercantum bahwa tidak diperbolehkan perpindahan tangan serta alih fungsi lahan. Namun PT Singo Barong Kencana yang saat itu diwakili oleh Heri Siswanto tidak bisa menjawab pertanyaan Mazlan. "Kalau soal itu saya tidak bisa jawab, nanti akan saya laporkan ke kantor," ujar Heri.

Melihat ketidakhadiran pihak yang berkompeten, Mazlan memutuskan untuk menghentikan hearing dan akan kembali memanggil serta BPN. Tak hanya itu, Komisi B juga berencana untuk mendatangi instansi terkait, di antaranya BPN Pusat, serta Pemprov Jatim untuk berkonsultasi.

"Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan ini, sekaligus ke Pemprov Jatim, untuk mencari arsip Gubernur terkait pelepasan aset," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO