Hearing Sengketa Lahan, Grand City dan BPN Kompak tak Hadir

Hearing Sengketa Lahan, Grand City dan BPN Kompak tak Hadir Mazlan Mansur, Ketua Komisi B

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Surabaya fokus menyelesaikan kasus tanah Mall Surabaya. Agenda hearing kedua Komisi B DPRD Surabaya kali ini tidak dihadiri BPN II Surabaya dan pihak , padahal kehadiran keduanya sangat diperlukan untuk mencocokan data.

" sudah mengirimkan surat izin tidak bisa hadir. Tapi BPN tidak ada keterangan. Ini mangkir namanya," ujar Ketua Komisi B Mazlan Mansur saat memimpin dengar pendapat.

Baca Juga: Job Fair 2022 Buka 5.668 Lowongan Kerja, 941 di antaranya Loker untuk Penyandang Disabilitas

Dalam hearing, Komisi B memulai penyelidikan kepada PT Singo Barong Kencana selaku pemilik lahan pasca ruislag dengan TNI AL.

Mazlan mempertanyakan terjadinya tukar guling, pasalnya dalam keterangan surat pinjam pakai tercantum bahwa tidak diperbolehkan perpindahan tangan serta alih fungsi lahan. Namun PT Singo Barong Kencana yang saat itu diwakili oleh Heri Siswanto tidak bisa menjawab pertanyaan Mazlan. "Kalau soal itu saya tidak bisa jawab, nanti akan saya laporkan ke kantor," ujar Heri.

Melihat ketidakhadiran pihak yang berkompeten, Mazlan memutuskan untuk menghentikan hearing dan akan kembali memanggil serta BPN. Tak hanya itu, Komisi B juga berencana untuk mendatangi instansi terkait, di antaranya BPN Pusat, serta Pemprov Jatim untuk berkonsultasi.

Baca Juga: Bupati Kediri Sajikan Nanas Kelud saat Peringatan Hari Koperasi ke-75, ini Tanggapan Gubernur Jatim

"Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan ini, sekaligus ke Pemprov Jatim, untuk mencari arsip Gubernur terkait pelepasan aset," bebernya.

Di sisi lain, usaha yang dilakukan pemilik lahan Nuraini melawan PT Hardaya Widya Graha, dalam sengketa tanah yang saat ini ditempati Mall, menemui titik terang. Perjuangan yang dilakukan selama 12 tahun ini nampaknya akan membawa hasil.

Nuraini membawa dokumen-dokumen asli mengenai kepemilikan tanah. Data ini diperlukan untuk pengukuran ulang oleh BPN Surabaya. Hal ini lantaran terjadi ketidakcocokan luas tanah antara surat yang dimiliki dengan surat yang dimiliki oleh Nuraini. Terdapat selisih sekitar 3000 meter persegi.

Baca Juga: Bupati Gresik Apresiasi Shafa Sebagai Best Advokasi Duta Pendidikan

"Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang, dan saya harap semua pihak kooperatif," ujar Mazlan Mansur.

Usulan pengukuran ulang, awalnya mendapat penolakan baik dari kuasa hukum maupun oleh BPN, namun desakan komisi B membuat kedua pihak tak bisa mengelak. "Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," tegas Mazlan.

Nuraini akan menunjukkan dokumen - dokumen aslinya yakni surat vervonding Indonesia. "Saya akan membuktikan siapa yang benar. Bisa dilihat dan diuji keaslian surat saya," ujar Nuraini.

Baca Juga: Wuling Tawarkan Experience The Next Innovation dalam IIMS Surabaya

Kengototan Nuraini tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dirinya mengaku benar dan sah sebagai pemilik lahan seluas sekitar 5 hektare tersebut dengan bukti surat tanah asli. "Kalau saya tidak benar, ngapain selama 12 tahun saya terus berjuang," tegasnya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO