SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Surabaya fokus menyelesaikan kasus tanah Grand City Mall Surabaya. Agenda hearing kedua Komisi B DPRD Surabaya kali ini tidak dihadiri BPN II Surabaya dan pihak Grand City, padahal kehadiran keduanya sangat diperlukan untuk mencocokan data.
"Grand City sudah mengirimkan surat izin tidak bisa hadir. Tapi BPN tidak ada keterangan. Ini mangkir namanya," ujar Ketua Komisi B Mazlan Mansur saat memimpin dengar pendapat.
BACA JUGA:
- Job Fair 2022 Buka 5.668 Lowongan Kerja, 941 di antaranya Loker untuk Penyandang Disabilitas
- Bupati Kediri Sajikan Nanas Kelud saat Peringatan Hari Koperasi ke-75, ini Tanggapan Gubernur Jatim
- Bupati Gresik Apresiasi Shafa Sebagai Best Advokasi Duta Pendidikan
- Wuling Tawarkan Experience The Next Innovation dalam IIMS Surabaya
Dalam hearing, Komisi B memulai penyelidikan kepada PT Singo Barong Kencana selaku pemilik lahan pasca ruislag dengan TNI AL.
Mazlan mempertanyakan terjadinya tukar guling, pasalnya dalam keterangan surat pinjam pakai tercantum bahwa tidak diperbolehkan perpindahan tangan serta alih fungsi lahan. Namun PT Singo Barong Kencana yang saat itu diwakili oleh Heri Siswanto tidak bisa menjawab pertanyaan Mazlan. "Kalau soal itu saya tidak bisa jawab, nanti akan saya laporkan ke kantor," ujar Heri.
Melihat ketidakhadiran pihak yang berkompeten, Mazlan memutuskan untuk menghentikan hearing dan akan kembali memanggil Grand City serta BPN. Tak hanya itu, Komisi B juga berencana untuk mendatangi instansi terkait, di antaranya BPN Pusat, serta Pemprov Jatim untuk berkonsultasi.
"Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan ini, sekaligus ke Pemprov Jatim, untuk mencari arsip Gubernur terkait pelepasan aset," bebernya.