Mujid Riduan, Wakil Ketua Komisi A.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pasar wilayah Kebomas, Giri dan Driyorejo mendapatkan atensi khusus DPRD Gresik.
Komisi A DPRD Gresik yang membidangi kepegawaian meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar memecat Kepala UPT Pasar, Hadi Susanto maupun anak buahnya jika terbukti lakukan pungli.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Desak Usut Dugaan Pungli UMKM di CFD
- Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
- Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
"Kalau terbukti ya harus disanksi tegas hingga pemecatan. Langkah ini sesuai dengan aturan main kepegawaian," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, Selasa (2/11).
Menurutnya, ada beberapa aturan kepegawaian yang mengatur sanksi bagi PNS (pegawai negeri sipil) yang melanggar aturan. Aturan dimaksud di antaranya, seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 200 tentang disiplin kepegawaian.
Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal.
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




