GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Duduksampeyan berhasil OTT (operasi tangkap tangan) terhadap pelaku dugaan pemerasan, Kamis (3/11) kemarin. Pelakunya adalah mantan Bupati LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gresik, Sahar Sulur (46).
Warga asal Kecamatan Sangkapura pulau Bawean yang menetap di PGP (Perumahan Griya Permai) Desa Suci, Kecamatan Manyar ini tertangkap basah tim Polsek Duduksampeyan saat memeras Kades Pandanan Kecamatan Duduksampeyan sebesar Rp 10 juta. Saat tertangkap, pelaku baru mendapatkan uang muka dari korban sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Duduksampeyan beserta barang bukti pemerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Darsuki saat dihubungi BANGSAONLINE melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan mantan Bupati LSM LIRA Kabupaten Gresik dalam dugaan kasus pemerasan ini. "Pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek," kata Darsuki kepada BANGSAONLINE, Jumat (4/11).
Diungkapkan Darsuki, modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan menakut-nakuti korban (Kades Pandanan) akan dilaporkan dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan DD (Dana Desa) senilai ratusan juta dari APBN tahun 2016. Bahkan, pelaku menakut-nakuti korban dengan menunjukkan bukti laporan.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 M, Kejari Gresik Lanjutkan Pemanggilan KUM
"Pelaku berjanji tidak akan teruskan kasus tersebut atau mencabut asalkan korban menyerahkan uang Rp 10 juta," terang mantan Kapolsek Manyar ini.
Namun, sebelum kasus pemerasan terjadi, kata Darsuki, Kades Pandanan terlebih dulu melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polsek Duduksampeyan. "Saya langsung terjunkan petugas untuk lakukan penangkapan," ungkapnya.
Darsuki juga menyatakan, korban Kades Pandanan sebelum terjadi pemerasan bersikeras membantah tudingan pelaku terkait penyelewengan DD. Korban mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bikin Rusak Jalan dan Lingkungan, Lira Gresik Adukan Aktivitas Tambang Galian C ke Tiga Instansi ini
"Karena tidak ingin rame dan merasa tidak bersalah, Kades Pandanan akhirnya bersedia memberikan uang Rp 5 juta kepada pelaku," katanya.
Nah, saat penyerahan uang di Balai Desa Pandanan itulah anggota Polsek Duduksampeyan langsung menangkap pelaku. Kini pelaku diperiksa secara intensif di Mapolsek Duduksampeyan. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Kami minta kalau ada masyarakat lain yang menjadi korban pelaku, melapor," pungkas Darsuki.(hud/rev)
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kejari Gresik Serahkan Dugaan Pungli Atribut Pelantikan 47 Kades ke Inspektorat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News