GRESIK-BANGSAONLINE.com - Dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Bupati LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Masyarakat) Kabupaten Gresik, Sahar Sulur, terhadap Kades (kepala desa) Pandanan Kecamatan Duduksampeyan, Abdul Wahab, disikapi serius oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Gresik.
Bahkan, pengurus AKD Jawa Timur juga memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Pengurus Harian AKD Jawa Timur, Saifullah Mahdi mengecam keras dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Bupati LSM LIRA, Sahar Sulur.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Wiwit Pimpin Lira Gresik
"Sebagai pengurus harian AKD Jatim dan kades di Kabupaten Gresik, kami mengecam keras dugaan pemerasan tersebut," kata Saifullah Mahdi kepada BANGSAONLINE, Sabtu (5/11).
Menurut Sandi, begitu panggilan akrabnya, kasus dugaan pemerasan terhadap kades selama ini kerap meresahkan para kades. Terlebih, di saat desa mendapatkan bantuan proyek, yang sifatnya swakelo. Kades selalu ditakut-takuti bahwa kegiatan yang dilakukan diduga terjadi penyimpangan. Sehingga, bisa berbuntut persolan hukum.
"Nah, fenomena tersebut oleh kades terkadang ada yang tidak ditanggapi, sebaliknya ada yang dierespon ketakutan. Kades yang takut seperti ini yang kerap dimanfaatkan oleh oknum (pelaku) untuk lakukan pemerasan," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 M, Kejari Gresik Lanjutkan Pemanggilan KUM
Ia meminta agar kades tidak perlu ketakutan jika didatangi oleh pelaku pemerasan. "Lawan mereka. Kalau prosedur yang dijalankan benar mengapa harus takut," kata Kades Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah ini.
Lebih jauh Sandi menyatakan, tahun ini ada sejumlah kegiatan dari bantuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Gresik untuk desa. Bantuan tersebut baik untuk program ADD(alokasi dana desa) maupun DD (dana desa).
"Kades-kades sekarang tengah melakukan kegiatan tersebut. Gawe desa inilah kerap dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk menakut-nakuti kades," terang salah satu Kades yang digadang maju pada Pilkada Gresik 2020.
Baca Juga: Bikin Rusak Jalan dan Lingkungan, Lira Gresik Adukan Aktivitas Tambang Galian C ke Tiga Instansi ini
Ditegaskan dia, bahwa penggunaan bantuan program ADD maupun DD itu sudah jelas, baik untuk sarana fisik, pemberdayaan masyarakat dan lainnya. "Semuanya harus dijalankan sesuai aturan. Dan, kegiatan tersebut pelaksanaannya juga mendapatkan pengawasan ketat baik BPD (badan permusyawaratan desa), Inspektorat dan lainnya, katanya.
Sandi menambahkan, kades sebelum menjalankan program ADD maupun DD telah mendapatkan pembekalan. Sehingga, para kades sudah memahami prosedur yang harus dilakukan.
Untuk itu, Sandi mengajak kepada semua kades se Kabupaten Gresik dalam menjalankan program tersebut sesuai koridor yang berlaku. "Saya kira kalau dilakukan sesuai koridor yang berlaku tak akan ada persoalan hukum," terangnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kejari Gresik Serahkan Dugaan Pungli Atribut Pelantikan 47 Kades ke Inspektorat
"Kalau sudah dijalankan sesuai prosedur kades tak perlu takut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Duduksampeyan berhasil melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap pelaku dugaan pemerasan, Kamis (3/11) kemarin. Pelakunya adalah, mantan Bupati LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gresik, Sahar Sulur (46).
Warga asal Kecamatan Sangkapura pulau Bawean ini tertangkap basah tim Polsek Duduksampeyan saat memeras Kades Pandanan sebesar Rp 10 juta. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Duduksampeyan beserta barang bukti pemerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (hud/rev)
Baca Juga: Kepala Dispendik Gresik Bantah Ada Pemotongan BOS: Soal Pokja, Saya Tidak Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News