BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016, Inspektorat Kabupaten Blitar memecat secara tidak hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Blitar. Yakni, satu PNS guru dari Dinas Pendidikan, dan satu PNS dari Dinas Sosial.
Kepala inspektorat Kabupaten Blitar Suyanto mengatakan, kedua PNS tersebut dipecat karena indisipliner. Satu di antaranya sering bolos kerja. Bahkan terakhir, sudah tidak bekerja tanpa alasan selama 45 hari berturut-turut. Sedangkan satu lagi karena terlibat kasus perselingkuhan.
Baca Juga: Bazar Ramadan, ASN Pemkab Blitar Diminta Belanja Sesuai Tingkatan Jabatan, Eselon II Rp1 Juta
"Kami melakukan pemecatan kepada dua orang PNS akibat indisipliner," terangnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11).
Menurut Suyanto, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keputusan Inspektorat memecat mereka sudah tepat. Pasalnya dengan akumulasi tidak masuk kerja mencapai 45 hari lebih, jelas menyalahi aturan dan merugikan instansj yang menaunginya. "Jelas yang dirugikan instansinya, " imbuhnya.
Sehingga instansi yang menaungi mereka, akhirnya melaporkan ke bupati sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk hukuman tingkat berat. Kemudian bupati menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksanya. Karena berdasarkan pemeriksaan mereka terbukti indisipliner maka dilakukan pemecatan. "Kita proses setelah ada perintah bupati, " kata Suyanto.
Baca Juga: 692 ASN Kabupaten Blitar Pensiun, 60 Persen Guru
Dengan adanya pemecagan dua PNS di tahun 2016 ini menambah daftar PNS Kabupaten Blitar yang dipecat secara tidak hormat. Setelah sebelumnya di tahun 2014 dan tahun 2015, inspektorat juga memecat dua PNS, yang juga masih berprofesi sebagai guru. "Jadi kita total mulai 2014 sampai 2016 sudah ada empat yang dipecat secara tidak hormat, dan kebanyakan memang PNS guru," paparnya.
Suyanto mengaku, dari empat PNS yang dipecat itu, hanya 1 PNS yang berhak menerima uang pensiun. Karena sudah memenuhi masa kerja minimal 20 tahun. Sedangkan tiga sisanya tidak berhak mendapat uang pensiun karena masa kerja belum genap 20 tahun.(tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News