KEDIRI (bangsaonline) – Sekitar 120 petani dari lereng Gunung Kelud, Kabupaten Kediri, kembali berbondong bondong ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Mereka protes terhadap BPN yang tidak merespon tuntutan pembebasan ratusan hektar lahan bekas PT. Sumber Sari Petung (SSP).
Selain itu warga juga sudah memprotes Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, namun sama sekali tak ada tanggapan. Bahkan warga rela mendirikan tenda dan menginap didepan kantor Pemerintah kabupaten kediri berhari - hari. Bahkan, pendirian tenda untuk penginapan juga dilakukan pihak warga saat melakukan aksi demo dikantor BPN kabupaten kediri. Senin (16/06).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Petani yang berasal dari tiga desa, Sempu, Babadan dan Sugihwaras mendirikan tenda didepan Kantor BPN. Mereka melakukan aksi pendudukan hingga tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah.
Trianto, selaku koordinator lapangan mengatakan, 59 bidang lahan seharusnya sudah diserahkan kepada para petani, tetapi hingga kini belum juga diserahkan. “Kami akan mengawal revisi Surat Keputusan Bupati Kediri tentang redistribusi lahan. Data penerima lahan itu banyak nama-nama fiktif, dan kebanyakan mereka bukan warga Ngancar. Data tersebut merupakan titipan dari pihak pihak tertentu,” tegas Trianto,Senin (16/6).
Lahan sengketa 59 bidang di wilayah Ngancar tersebut sampai kini masih digarap orang-orang yang merupakan karyawan PT. SSP, yang notabene rekanan pemerintah. “Kami juga minta supaya dua oknum pegawai BPN yang terlibat tindak pidana, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan dan diproses sesuai hukum berlaku,” imbuh Trianto.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
Para petani mengancam akan terus melakukan aksi pendudukan BPN hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka juga mengancam akan mendatangkan masa petani yang jumlahnya jauh lebih banyak dari sekarang.
Dari pantauan, warga selama melakukan aksinya dan menginap di kantor pemerintah tersebut, sama sekali pejabat pemerintah kabupaten kediri maupun BPN untuk menemui dan mengajak mediasi terkait dengan gugatan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News