Kapolri Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11). Penetapan Ahok sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara terbuka yang sehari sebelumnya digelar pihak Polri.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.
Polisi juga kemudian melakukan tindakan pencegahan kepada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.
Dalam keterangannya, Ari mengakui, kesimpulan tim penyidik - ada 27 orang penyidik - tidak dicapai secara bulat, karena adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang status hukum Ahok.
Perbedaan ini juga dilatari perbedaan dari saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor yang diundang dalam gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin.
"Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari.
Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, bahasa, serta digital forensik.
Bagaimana dengan reaksi Istana Negara? terutama reaksi Presiden Joko Widodo mengingat Ahok adalah salah satu orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP sejak awal Presiden menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Ahok. Karena itu dianggap semua proses yang berjalan sudah fair dan profesional.
"Itu pernah disampaikan juga beberapa kali, proses hukum harus dihormati. Dan apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan. Transparan, adil dan profesional," ujar mantan jubir KPK tersebut.
Presiden, kata Johan, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri. "Tugas masyarakat lah yang harus mengawasi proses berikutnya. Jadi itu yang perlu disampaikan," imbuh Johan.
Sementara Ahok, menanggapi status tersangka yang disematkan ke dirinya, tampak masih menjalankan aktivitas kampanye seperti biasa, menerima pengaduan warga di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Ahok sempat menyinggung kemungkinan hasil gelar perkara tentang pernyataannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Bahkan dia seakan telah mengetahui akan menjadi tersangka beberapa waktu sebelum pengumuman hasilnya.
"Biarpun ancam penjarakan saya. Bapak nggak usah khawatir, tanggung. Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan. Ahok dipenjara dizalimin," kata Ahok di hadapan warga, Rabu (16/11).
Ahok sempat menyinggung 'Lebaran Kuda' yang pernah diucapkan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat dirinya tengah memberikan tanggapan terhadap keluhan warga mengenai kurangnya fasilitas kesehatan bagi penderita kanker di ibu kota.
Ahok memastikan akan terus membangun RS Sumber Waras dan tak akan dalam rentang waktu yang lama, hingga 'Lebaran Kuda' seperti yang pernah diucapkan SBY.
"Yang pasti bukan 'Lebaran Kuda' ya," katanya.
Mantan politisi Gerindra ini mempertanyakan, kenapa ada pihak yang menyebut 'Lebaran Kuda' tapi tak diproses hukum, seperti dirinya yang tengah terbelit kasus dugaan penistaan agama.
"Itu lebaran Islam, apa itu tidak menghina agama? Masa lebaran, disebut lebaran kuda. Kalau Ahok yang ngomong, langsung demo lagi," imbuh Ahok.
Puluhan pendukung yang memenuhi Rumah Lembang tertawa mendengar pernyataan Ahok tersebut. Tapi, Ahok langsung mengklarifikasi bahwa istilah lebaran kuda bukan datang darinya.
"Aku tidak pernah ngomong 'Lebaran Kuda' ya, yang ngomong 'Pak Prihatin'. Bukan saya ngomong ya, saya tak pernah ngomong 'Lebaran Kuda', ini saya dapat dari yang suka ngomong, 'saya prihatin'," tutup Ahok.






