Saatnya Pakai Jurus 'Dizalimi', Bakal Ada Konflik Kepentingan di Kejagung

Saatnya Pakai Jurus Kapolri Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Rabu (16/11). Penetapan Ahok sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara terbuka yang sehari sebelumnya digelar pihak Polri.

Hal itu diumumkan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers sekitar pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pagi.

Baca Juga: Laknatullah! Mushaf Alquran Dibakar di Swedia

Polisi juga kemudian melakukan tindakan pencegahan kepada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

Dalam keterangannya, Ari mengakui, kesimpulan tim penyidik - ada 27 orang penyidik - tidak dicapai secara bulat, karena adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang status hukum Ahok.

Perbedaan ini juga dilatari perbedaan dari saksi ahli dari pihak pelapor dan terlapor yang diundang dalam gelar perkara, Selasa (15/11) kemarin.

Baca Juga: Gus Solah Ajak Laporkan Balik, Jika Ahok Pidanakan KH Ma’ruf Amin

"Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," kata Ari.

Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, bahasa, serta digital forensik.

Bagaimana dengan reaksi Istana Negara? terutama reaksi Presiden Joko Widodo mengingat Ahok adalah salah satu orang dekat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Umat Islam Dikalahkan Kelompok Kekuatan Ekonomi

Menurut juru bicara Kepresidenan Johan Budi SP sejak awal Presiden menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Ahok. Karena itu dianggap semua proses yang berjalan sudah fair dan profesional.

"Itu pernah disampaikan juga beberapa kali, proses hukum harus dihormati. Dan apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan. Transparan, adil dan profesional," ujar mantan jubir KPK tersebut.

Presiden, kata Johan, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri. "Tugas masyarakat lah yang harus mengawasi proses berikutnya. Jadi itu yang perlu disampaikan," imbuh Johan.

Baca Juga: Sidang Kasus Penistaan Agama Ahok, JPU: Dia Merasa Paling Benar

Sementara Ahok, menanggapi status tersangka yang disematkan ke dirinya, tampak masih menjalankan aktivitas kampanye seperti biasa, menerima pengaduan warga di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Ahok sempat menyinggung kemungkinan hasil gelar perkara tentang pernyataannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Bahkan dia seakan telah mengetahui akan menjadi tersangka beberapa waktu sebelum pengumuman hasilnya.

"Biarpun ancam penjarakan saya. Bapak nggak usah khawatir, tanggung. Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan. Ahok dipenjara dizalimin," kata Ahok di hadapan warga, Rabu (16/11).

Baca Juga: Sebut Jenderal M Yusuf Saudara Kandung Ayah Angkatnya, Mantan Wawali Makassar Bantah Ahok

Ahok sempat menyinggung 'Lebaran Kuda' yang pernah diucapkan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat dirinya tengah memberikan tanggapan terhadap keluhan warga mengenai kurangnya fasilitas kesehatan bagi penderita kanker di ibu kota.

Ahok memastikan akan terus membangun RS Sumber Waras dan tak akan dalam rentang waktu yang lama, hingga 'Lebaran Kuda' seperti yang pernah diucapkan SBY.

"Yang pasti bukan 'Lebaran Kuda' ya," katanya.

Baca Juga: Eksepsinya Dianggap Menista Agama, Ahok Dilaporkan Lagi

Mantan politisi Gerindra ini mempertanyakan, kenapa ada pihak yang menyebut 'Lebaran Kuda' tapi tak diproses hukum, seperti dirinya yang tengah terbelit kasus dugaan penistaan agama.

"Itu lebaran Islam, apa itu tidak menghina agama? Masa lebaran, disebut lebaran kuda. Kalau Ahok yang ngomong, langsung demo lagi," imbuh Ahok.

Puluhan pendukung yang memenuhi Rumah Lembang tertawa mendengar pernyataan Ahok tersebut. Tapi, Ahok langsung mengklarifikasi bahwa istilah lebaran kuda bukan datang darinya.

Baca Juga: Ahok Menangis Terancam 6 Tahun Penjara, Kutip Omongan Gus Dur, Minta Dakwaan Dibatalkan

"Aku tidak pernah ngomong 'Lebaran Kuda' ya, yang ngomong 'Pak Prihatin'. Bukan saya ngomong ya, saya tak pernah ngomong 'Lebaran Kuda', ini saya dapat dari yang suka ngomong, 'saya prihatin'," tutup Ahok.

Tak Ditahan

Meski sudah ditetapkan tersangka penisataan agama oleh Bareskrim, namun Ahok tidak langsung ditahan.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Penistaan Agama, 80 Pengacara 'Tim Bhinneka Tunggal Ika' Bela Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki alasan kuat belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.

"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri.

Kapolri melanjutkan, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Dia mencontohkan, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.

"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.

Pertimbangan lain, posisi Ahok sebagai calon gubernur yang saat ini tengah mengikuti pertarungan Pilkada DKI Jakarta. "Jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.

Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Sebab semua alat bukti semisal video sudah ada di tangan penyidik.

"Ada kekhawatiran dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita dari awal," pungkas Tito.

Di sisi lain, meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, namun proses hukum tidak bisa diharapkan cepat selesai.

Pasalnya setelah proses penetapan tersangka maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya akan dilanjutkan ke kejaksaan sebelum akhirnya kejaksan melimpahkan ke pengadilan.

Masih panjang prosesnya, masih butuh waktu berbulan-bulan sampai ini selesai. Nanti setelah selesai di kepolisian akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Rabu (16/11).

Menurutnya, kalau masih ada yang kurang lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara ke Kepolisian dan begitu seterusnya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan diputuskan.

Kejaksaan, tidak akan menyatakan P21 atau berkas lengkap jika memang berkas belum dianggap lengkap. Karena kejaksaan tentunya tidak mau juga direpotkan untuk menuntut di pengadilan jika berkas polisi belum lengkap.

"Ini akan terjadi saling lempar dan ini biasa saja. Masyarakat akan mengawasi proses ini,” jelasnya.

Namun yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara Ahok dan Jaksa Agung. Mengingat Jaksa Agung adalah kader Partai Nasdem yang mendukung Ahok di Pilgub.

"Sangat wajar jika masyarakat nanti curiga apakah posisi Jaksa Agung yang kader Partai Nasdem dan juga posisi Ahok sebagai calon gubernur yang diusung Partai Nasdem pasti terjadi konflik kepentingan. Jika Jaksa Agung macam-macam, masyarakat tentunya akan menyoroti ini dan bola panas akan berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Di sisi lain, penetapan Ahok sebagai tersangka diapreiasi sejumlah pihak. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai Polri atau penegak hukum dapat melihat fakta yang sebenarnya. “Tentunya penegak hukum bisa melihat dengan nyata mana kebenaran yang sebenarnya,” ujar Cholil.

Ketua Infokom MUI Pusat KH Basduki Baidlowi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar demo lanjutan yang direncakan pada 25 November 2016. “Polri profesional, sudah bekerja sesuai dengan harapan umat islam. Makanya MUI berharap tidak ada lagi demo lanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Pengurus Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan, upaya Polri dalam penetapan Ahok sebagai tersangka sudah tepat. “Kami apresiasi terhadap upaya kepolisian yang telah serius menangani kasus Ahok ini,” katanya. (mer/det/yah/tic/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO