Minta Ahok Bangkitkan Nabi Muhammad, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri

Minta Ahok Bangkitkan Nabi Muhammad, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri Aktivis dari Aliansi Nasional 98 melaporkan Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa ke Bareskrim Polri karena dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW, Rabu (16/11/2016).

Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.

Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama. "Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.

Sementara anggota DPR Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi laporan itu, menegaskan tak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW. "Saya kan muslim, masa saya menghina nabi saya sendiri?" ujar Desmond seperti dilansir detik.com.

Desmond lalu menyebut pernyataannya itu didasari oleh rukun iman yang ada di agama Islam. Salah satunya adalah mengenai iman kepada nabi.

"Dalam Islam kita percaya Nabi Isa dan mukjizatnya Nabi Isa itu menghidupkan orang meninggal. Nah di talkshow itu gue bilang, kenapa Ahok enggak minta ke Tuhannya untuk menghidupkan Nabi Muhammad untuk meluruskan tafsir-tafsir itu?" beber Desmond.

Desmond sendiri mempersilakan saja bila ada yang mengadukan dirinya ke polisi. Tetapi dia belum merasa telah menistakan nabi apabila belum ada pernyataan dari MUI.

Desmond dilaporkan pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dengan nomor laporan: TBL/807/XI/2016/Bareskrim. Bambang menilai pernyataan Desmond sangat bertentangan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (det/kcm/lan)

Sumber: detik.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO