GRESIK, BANGSAONLINE.com - UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik urung dinaikkan menjadi Rp 3,7 juta seperti tuntutan ratusan ribu buruh. Sebab, hasil keputusan final Pemrov Jatim saat lakukan sidang dengan Dewan Pengupahan di Tretes, Mojokerto, Jumat (17/11) malam, UMK Gresik tahun 2017 tetap bertengger di bawah Kodya Surabaya, yakni Rp 3.293.510.
Informasinya, sebelum UMK 2017 untuk 38 kabupaten/kota se-Jatim ditetapkan, terjadi perdebatan alot. Kondisi ini dipicu ada sejumlah kabupaten yang mengusulkan UMK lebih tinggi dari ketentuan yang termaktub dalam amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 tahun 2016, tentang pengupahan.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Kabupaten/kota yang mengusulkan UMK tinggi itu di antaranya, Kabupaten Gresik Rp 3,7 juta, Kabupaten Pasuruan Rp 3,5 juta, dan Kabupaten Sidoarjo Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, ribuan buruh di Kabupaten Gresik terus melakukan aksi jelang penetapan UMK 2017. Mereka mendesak agar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto merevisi usulan UMK Gresik tahun 2017, dari Rp 3.293.510, menjadi Rp 3,7 juta.
Bupati akhirnya menuruti mereka dengan menandatangani surat usulan revisi UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2017 bernomer 560/437.78/2016 tertanggal 17 November 2016.
Baca Juga: RGS Kampanyekan Prabowo-Gibran ke Komunitas Home Industri di Gresik, Lamongan, dan Tuban
Pada kesempatan itu Bupati meminta kepada buruh agar mengawal usulan UMK Rp 3,7 juta tersebut. "Saudara kami bacakan surat usulan revisi UMK Gresik tahun 2017 yaitu sebesar tiga juta tujuh ratus ribu rupiah (Rp 3,7 juta). Sebelumnya surat ini pernah kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur," ungkap Sambari, Kamis (17/11) kemarin.
“Tolong saudara kawal surat tersebut. Selanjutnya setelah dikirimkan maka keputusannya ada pada Gubernur. Tolong jangan selalu demo ke sini, karena keputusan sepenuhnya ada pada Gubernur,” tambahnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News