PACITAN, BANGSAONLINE.COM - Ketentuan terkait adanya kelengkapan surat izin alat berat (SIA) serta surat izin operator (SIO) terhadap operasional alat berat, menjadi perhatian lembaga legislatif di Pacitan.
"Segala ketentuan aturan memang harus dilaksanakan. Namun demikian, ruang kebijakan juga harus lebih dipertimbangkan. Sebab kegiatan operasional alat berat yang selama ini sudah dan tengah berlangsung, sangat bertujuan positif demi keberlangsungan pembangunan di daerah," terang Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Ronny Wahyono, Senin (28/11).
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
"Jadi kita harus lebih jeli, dalam mencermati ruang aturan serta ruang kebijakan," kata Ronny.
Legislator dari Partai Demokrat ini mengungkapkan, lembaga DPRD sangat mendukung penegakan aturan. Akan tetapi, semua itu butuh proses. Artinya, satuan kerja terkait diharapkan secara bertahap melakukan inventarisasi dan pembinaan terhadap pengusaha pemilik alat berat serta operatornya. Agar ke depan mereka segera melengkapi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kita tidak bisa serta merta menstop kegiatan operasional alat berat yang mungkin saat ini tengah berjalan. Sebab hal tersebut akan menghambat proses pembangunan di daerah. Namun ke depannya, SKPD terkait diharapkan melakukan pembinaan secara bertahap agar mereka bisa memenuhi ketentuan aturan," tutur putra kandung mantan Bupati Pacitan, H. Suyono ini pada awak media.
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ronny sangat yakin, sekalipun keberadaan alat berat yang tengah beroperasi di Pacitan, kemungkinan besar belum dilengkapi dengan SIA dan SIO, namun mereka tidak akan sembarangan dalam mengoperasikannya. Termasuk operatornya, diyakini sudah memiliki keahlian khusus, sehingga tidak akan membahayakan masyarakat.
"Kami yakin, pemilik alat berat berikut operatornya, sudah memiliki keahlian. Termasuk kelaikan dari alat berat tersebut sudah melalui beberapa pengecekan secara berkala," tutur dia.
Sebagaimana pernah diberitakan, operasional alat berat memang harus dilengkapi dengan SIA ataupun SIO. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, No. PER.9/Men/VII/2010, tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut. Setiap pelanggar dari ketentuan aturan itu dapat dikenai sanki pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000. (yun/ns)
Baca Juga: Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News