PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitriyanto menegaskan bahwa Polres Pasuruan siap melakukan sistem tilang online atau e-Tilang. Sistem ini akan mulai diberlakukan secara serentak, Jumat (16/12) hari ini.
Pengendara yang melalukan pelanggaran nantinya akan dicatat petugas melalui aplikasi, kemudian setelah terekam, pengendara akan mendapat notifikasi berupa kode yang persis seperti surat tilang beserta kode pembayaran BRI.
Baca Juga: Aksi Simpatik Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Helm SNI ke Pelanggar Roda 2
Hal tersebut dikemukakan di depan awak media saat ditanya tentang kesiapan melakukan sistem tilang online atau e- Tilang.
“Prosesnya nanti pada saat penindakan data diisi oleh petugas di aplikasi kemudian masyarakat mendapat sms nomor resi dan besar denda yang harus dibayarkan serta tanggal sidangnya. Kemudian pelanggar bisa bayar via tunai di bank, ATM, SMS banking, internet banking, atau transfer,” kata AKP Evon, Kamis (15/12).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bukti pembayaran beserta blangkonya diserahkan ke petugas untuk ambil kendaraan yang disita (ditilang).
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Gelar Ramp Check di Terminal Pandaan
Aplikasi e-Tilang sendiri akan terintegrasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan sehingga proses akan berlangsung cepat. (psr2/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News