PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Evon Fitriyanto menegaskan bahwa Polres Pasuruan siap melakukan sistem tilang online atau e-Tilang. Sistem ini akan mulai diberlakukan secara serentak, Jumat (16/12) hari ini.
Pengendara yang melalukan pelanggaran nantinya akan dicatat petugas melalui aplikasi, kemudian setelah terekam, pengendara akan mendapat notifikasi berupa kode yang persis seperti surat tilang beserta kode pembayaran BRI.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Hal tersebut dikemukakan di depan awak media saat ditanya tentang kesiapan melakukan sistem tilang online atau e- Tilang.
“Prosesnya nanti pada saat penindakan data diisi oleh petugas di aplikasi kemudian masyarakat mendapat sms nomor resi dan besar denda yang harus dibayarkan serta tanggal sidangnya. Kemudian pelanggar bisa bayar via tunai di bank, ATM, SMS banking, internet banking, atau transfer,” kata AKP Evon, Kamis (15/12).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bukti pembayaran beserta blangkonya diserahkan ke petugas untuk ambil kendaraan yang disita (ditilang).
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Aplikasi e-Tilang sendiri akan terintegrasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan sehingga proses akan berlangsung cepat. (psr2/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News