BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Oknum Kaur Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi dilaporkan warganya, ke Kejari Banyuwangi. Dia dituding menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 10 hektar, tanpa bermusyawarah dengan pihak BPD. Selain TKD, warga itu juga mempermasalahkan tanaman kelapa yang ada di tanah kuburan.
Laporan ke Kejai itu terpaksa dilakukan lantaran Kades juga tidak merespon keluhan itu.
Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Adalah Suparmo (70), warga RT 001/RW 003 Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin yang melaporkan. Laporan Suparmo ke kejaksaan itu dilampiri beberapa bukti. Tetapi Suparmo kecewa lantaran laporanya tidak ditanggapi serius.
"Hingga saat ini, laporan saya gak ada tanggapan sama sekali. Ini ada apa?," tanya Suparmo ketika ditemui LBH Patria Banyuwangi, di Jalan Candi Jawi 4 Banyuwangi, Kamis (22/12). Di sana, dia ditemui Direktur LBH Patria, Sigit Wahyuwidodo SH.
Harusnya, kata Suparmo oknum Kaur itu minta persetujuan kepada BPD. Tapi, realitanya oknum itu malah mengabaikannya. Begitu juga soal tanaman pohon kelapa. “Ini aneh. Wong tanpa persetujuan kok malah bagi-bagi uang. Ada anggota LPMD yang tidak mengetahui apa-apa, tapi dikasih uang. Pak Kades juga dapat bagian,” ungkap Suparmo.
Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Dalam laporan tertulis ke Kejari Banyuwangi 12 Oktober 2016 lalu, Suparmo juga menembuskan laporannya ke Bupati Banyuwangi, Camat Licin, Ketua DPRD Banyuwangi, Kepala BPM dan Kepala Desa Pakel.
Bahkan, Suparmo juga di panggil ke bagian pemerintahan Pemkab Banyuwangi. “Ketika saya berada di Bagian Pemerintahan, Pak Kabag menyuruh saya untuk mencabut laporan. Tapi, karena laporannya sudah ke Kejaksaan, ya itu urusan hukum. Saat itu saya bilang sampai kapan pun tidak akan saya cabut,” kata Suparmo.
Direktur LBH Patria Banyuwangi, Sigit Wahyuwidodo menyatakan seharusnya pihak Kejaksaan memperhatikan laporan setiap warga. “Pihak kejaksaan harusnya melakukan reecek. Kemudian panggil yang terlibat masalah itu,” tandas pria gundul yang juga pengacara di bawah Peradi Banyuwangi.
Baca Juga: Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ristopo Sumedi SH ketika ditemui di kantornya, tak berrada di tempat. Begitu juga ketika dihubungi melalui ponselnya, dia juga tak merespon. (bwi1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News