Melawan, Kaki Dua Tahanan Taman yang Kabur Dihadiahi Timah Panas

Melawan,  Kaki Dua Tahanan Taman  yang Kabur Dihadiahi Timah Panas Kedua tahanan dengan bekas tembakan di kakinya saat dikawal petugas. (foto:andi catur erlambang/HARIAN BANGSA)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com-Dua tahanan yang berhasil kabur dari sel Mapolsek Taman Sidoarjo Senin dinihari (19/12) sekitar jam 02.00 dan diketahui anggota polsek taman jam 08.00, akhirnya dibekuk Kamis (22/12) malam jam 19.00.

Kedua tersangka berhasil ditangkap kembali oleh petugas Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Sidoarjo di kawasan kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang.
Kedua tahanan itu Hogen Yuslim (23) dan Ribut Supeno (27) asal Kecamatan Taman Sidoarjo.

Tersangka berhasil kabur melalui atap plaffon kamar mandi dengan menggunakan gergaji. "Berdasarkan informasi, keduanya berhasil kabur ke salah satu rumah temannya (sesama napi dilapas) di Kawasan Lumajang," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, Jumat (23/12).

Menurut Manang, Hogen merupakan Residivis. Dia berkali-kali ditahan dengan kasus berbeda. Mulai dari Narkoba, tawuran dalam sel, bahkan ini merupakan ketiga kalinya Hogen kabur dari sel.

Pertama, saat ditahan di Lapas Sidoarjo, dia berhasil kabur saat hendak disidang. Akhirnya dia dipindahkan ke Lapas Lumajang. Di lapas tersebut, dia jua berhasil kabur. Sedangkan terakhir, tersangka berhasil kabur dari Mapolsek Taman.

"Dia pernah ditahan di Lapas Sidoarjo, Pasuruan, Lumajang, Jember, dan Porong. Dia ditahan dengan kasus yang berbeda-beda," tambah Manang. Setelah mendapat informasi atas trac record pelaku, tim kepolisian langsung memburu pelaku ke Lumajang.

Keduanya berhasil ditangkap pada pukul 19.00 wib saat hendak pergi ke tempat persembunyiannya. Meski sempat ada perlawanan dari pelaku, petugas dapat melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.

"Dia sempat melawan petugas. Terpaksa kita lumpuhkan merka karena bisa membahayakan petugas," tegasnya.

Perihal kaburnya tersangka, menurutnya, ada seseorang yang berhasil menyelundupkan gergaji berukuran 30 cm ke dalam Roti, Dia merupakan teman pelaku. Gergaji itu di selundupkan bersama Roti panjang sama dengan ukuran gergaji besi yang akan diserahkan kepada Ribut.

"Yang menyelundupkan gergaji masih kita buru. Karena turut serta membantu tersangka kabur dari sel," tandasnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 223, dan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO