GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek box culvert di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik yang melintas di depan kantor DPD II Golkar akhirnya benar-benar molor. Terbukti, hingga Rabu (4/1), proyek belum rampung dikerjakan. Kondisi ini membuat DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut bersikap tegas.
"Kita kenakan penalti rekanan pengerja proyek tersebut," kata Kepala DPU Pemkab Gresik, Bambang Isdianto kepada BANGSAONLINE.com di sela-sela mengikuti mutasi pejabat di halaman kantor Pemkab Gresik, Rabu (4/1).
Baca Juga: Fraksi Nasdem Minta DPUTR Gresik Blacklist Rekanan yang Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan
Menurut Bambang, saat ini rekanan minta adendum (perpanjangan) pengerjaan proyek box culvert tersebut. "Rekanan minta waktu kisaran seminggu untuk finishing," jelasnya.
Konsekuensinya, lanjut Bambang, penggarap proyek dikenakan denda, yakni per 1000 perhari. "Artinya, dikenakan denda Rp 100.000 per 100 juta," terangnya.
Kata Bambang, saat ini proyek tersebut pengecorannya sudah rampung. Namun, karena pengecoran belum kering, sehingga box culvert belum bisa dipendam.
Baca Juga: FPD DPRD Gresik Minta DPUTR Blacklist Rekanan Box Culvert
Terkait hal ini, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, mengaku kecewa. Sebab, sebelumnya rekanan berkomitmen bisa menuntaskan pekerjaan akhir Desember 2016. "Kami kecewa," katanya.
Menurut dia, belum rampungnya proyek tersebut karena pekerjanya terkesan tidak serius. "Saya itu lihat terkadang satu hari ada pekerja dua atau tiga orang. Namun pada hari hari tertentu tidak ada yang bekerja. Makanya gak rampung tepat waktu," tukasnya. (hud/dur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News