GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk sindikat daur ulang materai. Tersangkanya adalah, Sofyan (33) warga Curah Putih RT 2 RW 7 Desa Petemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Tersangka berhasil dibekuk jajaran Polres Gresik saat sedang mendaur ulang materai di gudang penampungan barang bekas di Jalan Raya Petiken Kecamatan Driyorejo, Kamis(12/1) kemarin.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti) berupa 5.000 biji materai 6000 yang sudah dibersihkan dan siap jual, 12 biji ember plastik, 7 buah nampan plastik, 3 bungkus klip plastik, 1 botol air spirtus, 1 botol air, 1 biji sarung tangan karet, 1 buah silet cutter, 1 buah penghapus pensil, kapas, 2 biji tusuk kayu, dan 7 botol pemutih.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Sofyan mengaku sudah menjalankan aksinya setahun lebih. Materai bekas yang sudah didaur ulang tersebut dipasarkannya ke wilayah Surabaya, Pasuruan dan Malang. "Materai itu kami jual Rp 3000 per materai," akunya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan modus yang dipakai Sofyan dalam beraksi. Mulanya Sofyan mengumpulkan materai bekas pakai. Kemudian ia membersihkan tinta dari tanda tangan maupun stempel yang ada di materai. "Materai yang sudah bersih tersebut kemudian dijual lagi," katanya.
Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 253 ayat 1 jo 64 ayat 1 atau pasal 260 ayat 1 ke 2 jo 64 ayat 1 atau pasal 260 ayat 2 jo 64 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News