![Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Mantan Dirut PDAM Sidoarjo](/images/uploads/berita/700/e83c60842e9974b4e67438dab65fbc04.jpg)
Termasuk, sambungnya, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar. Menurutnya, dalam fakta persidangan pemeriksaan sejumlah saksi, terdakwa tidak dapat dibuktikan menerima dan menikmati kerugian.
"Termasuk saksi dari Tjio Julius, rekanan pemenang tender juga tidak mengakui memberikan uang kepada terdakwa," ujarnya.
Justru majelis hakim memiliki pendapat sendiri bahwa terdakwa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 miliar.
"Sebagai pimpinan, seharusnya terdakwa tidak melakukan intervensi kepada bawahannya," jelasnya.
Atas putusan itu, JPU langsung menyatakan banding. "Hari ini kami menyatakan sikap untuk melakukan banding," ujar Wahid SH. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Mursid Murdiantoro SH, masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News