PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kecemasan terkait legalitas keberadaan para penambang pasir dan batu, mulai menyelimuti sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Pacitan. Mereka khawatir, seandainya musim proyek nanti sudah berjalan, sementara legalitas perizinan penambang tak jelas, ditakutkan akan berpotensi menjebak para penyedia jasa pelaksana proyek berurusan dengan hukum.
Karena itu, para pengusaha jasa konstruksi yang tergabung di beberapa asosiasi tersebut mendesak kepada pemerintah setempat agar sedapat mungkin memberikan jaminan kepastian hukum.
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
"Sebab pelaksanaan proyek-proyek fisik nantinya tak lepas dari pemanfaatan material tambang, utamanya pasir dan batu. Kalau penambangnya ilegal, kami khawatir akan terjebak dengan urusan hukum," ungkap Hadi Suwarno, pimpinan salah satu perusahaan jasa konstruksi di Pacitan, Selasa (31/1).
Sikap kecemasan itu bukannya tanpa alasan. Sebab dalam ketentuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, khususnya Pasal 158 dan 161, ditegaskan, tidak hanya pelaku pertambangan bodong yang bisa dijerat dengan sanksi pidana. Namun pengangkut hasil illegal mining serta pengguna, juga dapat terjebak masalah hukum.
"Kondisi itulah yang membuat kami (pengusaha jasa konstruksi, Red) gamang. Niat kita baik melaksanakan proyek agar tepat waktu, namun apabila material yang kami gunakan tidak sah, ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum," beber Nano, begitu mantan PNS di lingkup Satpol PP itu akrab disapa. (yun)
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News