SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diskotik Station Top Ten di Jalan Tunjungan Plaza II Surabaya kembali gempar. Seorang pengunjung tiba-tiba melakukan penusukan terhadap Mustofa (24) warga Jalan Sidodadi 9 nomor 44 Surabaya. Pelaku penusukan itu adalah Khalid Algasy (22) warga Jalan Arimbi Pembantaian I Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Noerijanto mengatakan, Khalid menusuk Mustofa hingga meninggal dunia menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan dibalik ikat pinggang yang berwarna hitam. Tusukan itu mengenai korban di bagian perut sebelah kanan sebanyak satu kali dan dada sebelah kanan satu kali. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
“Kami belum bisa menyampaikan penyebab daripada terjadinya penganiayaan tersebut. Bisa saja ada permasalahan beberapa tahun lalu dan mereka ketemu lagi sampai terjadi seperti ini. Pelaku sendiri sampai saat ini belum bisa diinterogasi,” ujar Noerijanto, Senin (30/01/17).
Sementara itu berdasarkan keterangan yang didapat dari berbagai sumber, peristiwa ini bermula saat Khalid asyik berjoget hingga akhirnya bersenggolan dengan Mustofa. Hal ini memicu keributan hingga ke area parkiran.
Saat di parkiran itulah Khalid menusuk Mustofa di bagian dada dan perut menggunakan pisau yang dimodifikasi dengan sabuk hitam. Melihat kejadian itu, petugas yang kebetulan berjaga dan dibantu oleh pengunjung lainnya melerai keduanya. Petugas juga segera melarikan Mustofa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa Mustofa tidak tertolong saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau modifikasi sabuk warna hitam, dan pelaku (Khalid) bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun penjara, Tegas Kompol Noerijanto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News