PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan diminta secepatnya menyampaikan susunan AKD, mengingat mepetnya pelaksanaan sidang paripurna, 20 Februari nanti. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M Sudiono Fauzan, usai rapat internal dengan jajaran pimpinan, Senin (13/02).
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, terkait nama nama susunan AKD baru, seiring dengan habisnya jabatan pimpinan DPRD tertanggal 20 Februari ini, politisi PKB ini menjelaskan bahwa untuk penentuan nama nama susunan AKD mekanismenya dilakukan oleh masing-masing partai.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
”Dalam rapat internal Senin siang, pada intinya mengingatkan kepada teman-teman soal surat yang sudah kita luncurkan. Soal nama yang diusulkan, urusan masing-masing. Yang menentukan ya partai,“ jelasnya.
Disinggung soal tata tertib DPRD, apakah perlu dilakukan perubahan, mengingat mitra kerja di beberapa SKPD di Pemkab Pasuruan sudah berubah, pria yang akrab dipanggil Dion ini, menegaskan bahwa untuk tatib memang ada perubahan dan perlu dilakukan penyesuaian. Tapi itu untuk pembahasannya masih menunggu penetapan AKD baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan jajaran pimpinan komisi, maupun Alat Kelengkapan Dewan diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Pasuruan nomor 1 tahun 2015. Dalam tatib, diatur bahwa masa jabatan pimpinan komisi dan bapemperda DPRD selama 2,5 tahun. (psr3/par/ros)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News