Pada kesempatan itu Bupati menekankan agar pemberian materi lebih dalam tentang aturan yang sesuai dengan penugasannya di lapangan. Misalnya tentang aturan larangan minuman keras dan larangan perbuatan cabul.
"Hal ini harus lebih diberi pemahaman mendalam. Jangan sampai ada pemahaman keliru, misalnya hanya melarang pengedar. Padahal di situ ada juga peminum yang juga harus dilarang dan diamankan," terangnya.
Sementara Sekda Gresik Djoko Sulistio Hadi didampingi Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono mengatakan kegiatan ini untuk memperdalam tugas pokok dan fungsi anggota Satpol PP, terutama yang belum memperoleh Diklat serupa.
"Selain pemberian materi, peserta juga diajak untuk melakukan diskusi serta observasi lapangan. Sesuai harapan Bupati, observasi lapangan akan diberikan study kasus yang ada di lapangan," katanya.
Para instruktur Diklat ini terdiri dari Widyaiswara Bandiklat Propinsi Jawa Timur, Para Pejabat Pemkab Gresik, dari Kodim 0817 serta dari Polres Gresik. "Diklat ini berlangsung mulai Kamis(16/2), dan berakhir pada 3 Maret 2017," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




