SUMENEP (bangsaonline) - Anggota DPRD Sumenep yang masuk dalam Badan Legislasi (Baleg) melakukan koordinasi dan konsultasi, dalam rangka kajian terhadap Raperda yang perlu diusulkan/dibentuk di Kab Sumenep, kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 23-24 Juni 2014.
Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Dalam kunjungan kerjanya, mereka ditemui Ketua Balegda DPRD Kab Lombok Tengah, Provinsi NTB Muhammad Humaidi ST, dan Anggota DPRD Arif Rahman Hakim SE, Mashudi SH,Sekretaris DPRD H Awaluddin SH MH, serta pimpinan instansi terkait di antaranya Kadis Kelautan & Perikanan Kab Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat Ir H Maulana Razak.
Ketua Baleg DPRD Sumenep, Akhmad Mawardi menjelaskan, kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, karena ada kesamaan pada pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pengelolaanya cukup bagus yang dilakukan secara per zona. Jadi, setiap daerah itu harus ada pembagian sesuai wilayah, kalau pesisir bagian timur potensinya itu apa, tidak sekedar di atas meja mengkapling zona. Bahkan, dihitung seberapa lama kawasannya akan dipertahankan,” kata Mawardi.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Untuk itu, lanjut Mawardi, pihaknya akan mencoba menuangkan pembagian kawasan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dibahas saat ini.
“Kalau memang kawasan tambak ya harus menjadi kawasan tambak, termasuk terumbu karang yang harus dipertahankan. Tapi semua itu tidak cukup dalam sebuah pembahasan yang singkat, melainkan harus melibatkan stakeholder, dan tidak salah melibatkan para pemangku kebijakan termasuk masyarakat,” terangnya.
Mawardi mengungkapkan, selain itu ada pula beberapa masukan maupun saran yang diperoleh dari hasil pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terhadap raperda yang perlu diusulkan/dibentuk.
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Yankes Bergerak di Grahadi
Berupa Pembagian Zonasi menurut aturan terbagi atas 2, yaitu: wilayah/ruang di darat dan wilayah/ruang laut.
Untuk wilayah/ruang di darat mengacu padaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang RTRW.
Sedangkan untuk wilayah/ruang di laut mengacu padaUndang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, daerah melaksanakannya dalam bentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Kemudian Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan kepada daerah untuk membentuk Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K).
“Hal yang diharapkan apabila Kabupaten/kota telah memiliki Perda tentang RZWP3K, maka terkait dengan perizinan lokasi harus berdasarkan/mengacu pada Perda tentang Zonasi, serta pembagian atas wilayah berdasarkan potensi SDA yang dimiliki menjadi lebih jelas,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News