TUBAN, BANGSAONLINE.com - Operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Tuban kembali berhasil menggerebek salah satu tempat produksi miras jenis arak di Dusun Widengan, RT 6, RW 11, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (20/2).
Sayang, dalam operasi itu petugas tidak dapat mengamankan pemilik rumah produksi miras. Pemilik diketahui sedang ada di luar kota saat penggerebekan. Petugas hanya mengamankan Lukman Agus Setiawan Binarto (28) warga setempat, yang diketahui bekerja sebagai penjaga dan pegawai pabrik tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti antara lain, 2 buah dandang tembaga untuk memasak, 13 dus dan 6 drum berisi 1434 liter arak jadi, 159 drum berisi 1080 liter baceman (arak setengah jadi), 28 buah tabung LPG 3 Kg, 10 kompor, serta 14 dus ferminan.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad yang terjun langsung dalam penggerebekan, operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Daerah untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya miras. Ia mengaku selama satu minggu ini sudah mengamankan tiga pabrik produksi miras dengan skala besar yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Operasi seperti ini akan terus kami lakulan bersama dengan TNI dan Satpol PP agar Kabupaten Tuban bebas dari miras, serta Tuban sebagai kota bumi wali dapat terwujud," jelas Fadly.
"Rumah produksi ini sudah kategori besar, sebab sudah dijual di seluruh Jawa Timur. Pabrik ini sehari dapat menghasilkan sekitar 300 liter. Sedangkan, 1,5 liter arak dijual dengan harga Rp. 60.000," paparnya.
Terkait adanya penggerebekan yang kembali dilakukan petugas, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein angkat bicara. Ia mengakui sulitnya memberantas arak di bumi wali.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
"Satu ditumpas pasti muncul lagi pemroduksi baru. Memang itu menjadi PR pemkab. Sebab, selama ini sudah dilakukan berbagai cara agar produsen tidak lagi nekat memproduksi. Salah satunya dengan memberi usaha lain bagi eks produsen arak seperti ternak sapi. Tapi rata-rata mereka mengatakan itu untungnya lama," paparnya kepada BANGSAONLINE.com
Apalagi, lanjut Wabup, Pemkab sudah tidak bisa memberikan sanksi berat bagi produsen arak. Maksimal jika dikenakan perda, pelaku hanya dijerat 3 bulan, sebab termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk itu, bagi produsen yang ditangkap, polisi harus menjeratnya dengan hukuman lebih berat. Jika tidak maka pelaku akan mengulangi perbuatannya berualng kali. Miras jenis arak tersebut harus dihanguskan karena dapat merusak generasi bangsa, selain itu juga mengganggu kesehatan bagi peminumnya," tegas Wabup. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News