BLITAR, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali didatangi puluhan pendemo yang tergabung dalam Gempita (Gerakan Masyarakat Petani Blitar Raya), Kamis (02/03). Puluhan petani tersebut mendatangi Kejari Blitar untuk menagih janji Kejari menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Blitar. Terutama kasus korupsi perkebunan PT. Kismohandayani dan PT. Reto Rejo Kruwuk.
Bahkan dalam aksi unjuk rasa yang sempat diguyur hujan tersebut, masa membawakan replika mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Karena mereka menduga mandeknya penanganan kasus korupsi tersebut karena adanya oknum yang menjadikan para terangka kasus korupsi sebagai ATM berjalan, sehingga penanganan kasusnya diulur-ulur.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
"Ini mencerminkan penegakan hukum tak berjalan secara konsisten, sehingga banyak tersangka kasus korupsi yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan," jelas koordinator aksi, Triyanto.
Lanjut Triyanto, dengan tidak adanya komitmen dari penegak hukum untuk menahan para tersangka kasus korupsi membuat adanya serangan balik kepada pelapor. Di mana salah satu contoh nyata adalah tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh para tersangka korupsi perkebunan PT. Kismo Handayani. Mereka meluncurkan surat yang ditujukan kepada para warga penggarap yang menetap di wilayah perkebunan, untuk segera merobohkan gubuk yang dihuni warga.
Tidak hanya itu, bahkan sebagian hasil panen warga juga dirampas dengan dalih bahwa wilayah tersebut masih milik PT. Kismo Handayani. Padahal jika berpijak dari perizinan, HGU (Hak guna usaha) dari PT. Kismo Handayani sudah mati.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Jelas-jelas ini intimidasi karena ada ancaman jika perintah tersebut tidak dilaksanakan maka pihak perkebunan akan melakukan penggusuran paksa," tegasnya.
Triyanto menambahkan hal serupa terjadi PT. Retorejo Kruwuk, di mana izin HGU atas lahan seluas 550 hektar tersebut sudah mati sejak 2009 lalu. Namun mantan pemilik perkebunan justru diduga memindah tangankan ke manajemen yang baru, menyewakan, dan memperjualbelikan.
"Ingat, bahwa dugaan terjadinya kerugian negara dalam dugaan korupsi di kedua bekas perkebunan tersebut mencapai lebih dari Rp 15 M," papar Triyanto.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Safi mengatakan kasus PT. Kismo Handayani dan PT. Retorejo Kruwuk hingga saat ini masih dilakukan evaluasi untuk melakukan langkah berikutnya. Karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Di mana dalam upaya tersebut saksi-saksi banyak yang tidak datang saat dilakukan pemanggilan.
"Kami tidak diam, kami tetap bekerja, dan kami tekankan jika semua sudah ada deadlinenya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena kasus ini pasti kami selesaikan paling lambat akhir maret, " tuturnya.
Setelah hampir dua jam melakukan aksi demo, masa akhirnya membubarkan diri pasca membakar replika mesin ATM didepan kantor Kejari Blitar. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News