Pencairan Proyek di DPU TR Gresik dengan APBD 2017 Rawan Masalah Hukum

Pencairan Proyek di DPU TR Gresik dengan APBD 2017 Rawan Masalah Hukum Ahmad Nurhamim

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pencairan tunggakan proyek APBD tahun 2016 di lingkup DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemkab Gresik menggunakan APBD 2017 mendapatkan sorotan. Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) II Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, mengkhawatirkan proses pencairan proyek dengan model seperti itu, lantaran rentan berbuntut hukum.

Alasannya, APBD merupakan Perda (peraturan daerah) yang berbentuk produk hukum. Antara Perda pada APBD 2016 dan 2017 jelas tidak ada kesamaan terkait item-item kegiatan dan alokasi anggarannya.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi

"Apa tidak rawan masalah hukum di kemudian hari kalau pembayaran proyek di APBD 2016 dibayar dengan APBD 2017," kata Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/3).

Nurhamim membeberkan, mengacu ketentuan, bahwa setiap APBD memuat kegiatan dan penganggaran yang akan dijalankan sesuai yang termaktub dalam APBD tersebut. Kegiatan dimaksud mulai, RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) atau RKPD (Rencana Kegiatan Perangkat Daerah) di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Setelah itu, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban kegiatan yang dilakukan di masing-masing SKPD harus sesuai yang tertuang dalam APBD tersebut.

"Nah, ketika APBD 2017 sudah diplot untuk pembiayaan kegiatan pada APBD tersebut, kemudian digunakan untuk pembiayaan kegiatan tahun sebelumnya, maka regulasi hukumnya (Perda), sudah tidak sama," paparnya.

Baca Juga: Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik

"Konkretnya, APBD 2016 yang sudah diplot untuk pembiayaan 2016, ya digunakan untuk kegiatan 2016, begitu juga APBD 2017, juga digunakan untuk pembiayaan 2017. Jadi tak bisa digunakan untuk pembiayaan tahun sebelumnya," terang mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Nurhamim mengaku mengkhawatirkan di APBD 2017 ada sejumlah kegiatan dobel yang disengaja. Hal ini untuk menutup tunggakan kegiatan di APBD 2016 yang belum terbayar.

"Maksudnya, nama kegiatan/program di APBD 2017 hanya sekadar muncul nama kegiatan. Tapi, anggarannya tidak ada karena untuk pembiayan di APBD tahun 2016 yang belum terbayar. Contohnya, dalam APBD 2017 muncul kegiatan untuk pengerjaan proyek A, namun proyek itu tidak dikerjakan, karena anggarannya untuk pembiayaan proyek sama di tahun 2016. Apa diperbolehkan kegiatan dobel seperti itu," cetus politisi senior Golkar asal Kecamatan Kebomas ini.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki

Lanjut Nurhamim menjelaskan hal ini sangat rawan bermasalah hukum. "Bisa jadi nanti akan ada temuan," terangnya.

"Mungkin saat-saat ini masih aman belum ada temuan, tapi kalau Bupati sudah pensiun terus ada temuan, kan kasihan beliaunya. Kondisi seperti ini kan sudah pernah terjadi di Gresik. Masyarakat sudah pada tahu kan," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO