Polres Tuban Dalami Kasus Pungli Prona di Banjarworo, Pelaku Tidak Ditahan

Polres Tuban Dalami Kasus Pungli Prona di Banjarworo, Pelaku Tidak Ditahan

"Memang untuk pasal di atas ancaman 5 tahun pelaku dapat ditahan. Tetapi, dengan pertimbangan dari penyidik, selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri dan ada yang menjamin, maka petugas tidak kewajiban melakukan penahanan," jelasnya.

"Selain itu, jika dibutuhkan sewaktu-waktu ketika diminta keterangan bisa hadir dan proaktif," pungkas Mantan Kasatreskrim Polres Jepara tersebut.

BERITA TERKAIT:

Di sisi lain, kasus pungli ini juga direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Wakil Bupati Noor Nahar Husein mengaku menyayangkan adanya tindakan pungli tersebut. Namun, ia juga mengaku kebingungan karena program prona juga belum memiliki landasan hukum, terutama soal penarikan iuran. 

“Kalau dari pusat memang gratis, tapi itu saat pendaftaran di BPN. Namun, biaya materai, tapal batas dan uang lelah untuk saksi maupun yang lainnya tidak diatur. Nah, itulah yang membuat kami kebingungan, pasalnya anggaran di luar itu tidak ada ketentuan hukum,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, 4 warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan yang merupakan panitia program prona ditangkap karena memungut biaya terhadap warga yang mengurus program tersebut. Mereka yang ditangkap yakni, Ketua Panitia berinisial MB, bendahara MH, sekretaris berinisial SH dan koordintaor lapangan AG.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 41.214.000. Selain itu, kwitansi pembayaran dan dokumen permohonan juga turut serta diamankan. Sedangkan, jumlah total yang mengajukan prona tercatat sebanyak 850 pemohon. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO