SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus terkait kasus dugaan tindak pidana pemotongan uang jasa pelayanan (Jaspel) dan Biaya Operasional Kegiatan (BOK) staf/pegawai di Puskesmas Widang Kabupaten Tuban, pada Senin (25/3) lalu. Pelaku diketahui bernama Sinta P atau SP (45 tahun) pegawai Puskemas Widang, Tuban.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Subdit III Tipikor di bawah pimpinan AKBP Rama berhasil melakukan OTT terhadap salah satu Puskesmas di Tuban yakni Puskesmas widang. Menurutnya, OTT dilakukan lantaran ada dugaan pemotongan honor yang diterima karyawan Puskesmas yang dilakukan Kepala Puskesmas selama 4 bulan terakhir.
Baca Juga: Keluhkan Pelayanan Puskesmas Kerek, Warga Protes dengan Tabur Bunga Setaman
“Penindakan hasil pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan yang sudah berlaku dan patut diduga berjalan kurang lebih 4 bulan berjalan. Bahkan kita kembangkan. Untuk tahun sebelumnya kita pun akan melakukan pengecekan,“ ujarnya, Kamis (28/3).
Dari hasil penindakan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan bukti sementara berupa sejumlah uang Rp. 171.000.000,- (Seratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan dokumen lain.
“Hasil penindakan, kami menyita dana pemotongan sebesar 171 juta. Selain itu, kami amankan bukti-bukti terkait, baik blangko pemotongan masing-masing karyawan yang dilakukan kepala Puskesmas,” terangnya.
Baca Juga: BIN Jatim Korwil Tuban Sukses Distribusikan 25.000 Dosis Vaksin untuk Masyarakat
Yusep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka SP yakni dengan membuat daftar nominal jumlah uang jasa pelayanan untuk dipotong dari Staf/Pegawai Puskesmas. Pemotongan yang dilakukan SP jumlahnya bervariasi. Setiap bulannya, masing-masing Staf/Pegawai Puskesmas diwajibkan menyerahkan uang yang dipotong dari jasa pelayanan masing-masing sebesar Rp. 100.000,- s.d. Rp. 1.000.000,-.
Uang potongan tersebut kemudian dikumpulkan oleh Bendahara Puskesmas selanjutnya disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh salah satu Staf TU atas perintah SP .
Dari jumlah uang jasa pelayanan yang dipotong dari masing-masing Staf/Pegawai, tersangka SP menerima keuntungan 40% dari hasil pemotongan Jaspel tersebut.
Baca Juga: Takut Di-covid-kan, Warga Tuban Ini Enggan ke RS Meski Punya Gangguan Jantung
“Yang mana 40 persen hasil pemotongan ini masuk ke rekening kepala Puskesmas tersebut, dan untuk 60 persen lain digunakan untuk kepentingan orang lain ataupun pengguna lain, dan ini akan dikembangkan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, ada 36 karyawan yang dipotong honornya oleh tersangka SP dibantu M. Hingga kemarin, penyidik masih belum menahan tersangka SP dikarenakan masih diperlukan untuk pelayanan kesehatan di tempat tersangka bekerja.
“Sementara tersangka masih dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan, namun apabila hasil penyidikan lebih lanjut dipandang perlu ya kita lakukan pertimbangan upaya paksa," kata dia.
Baca Juga: Puluhan Guru PAUD di Tuban Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2
Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara tersebut dengan memeriksa 4 karyawan yang Puskesmas Widang, Tuban. (ana/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News