SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus 9 tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba. Kesembilan budak narkoba tersebut adalah AM (53), CA (32), AY (44), S (45), R (43), HS (40), Z (29), EPP (32), AA.
Dari 9 tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 gram, 187 pil inex, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, menyampaikan para tersangka menggunakan WhatsApp untuk memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.
"Mereka menjadi kurir barang terlarang itu bervariasi, ada yang lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun," tutur Rudy saat memimpin rilis pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (17/7/2024).
Adapun barang bukti sabu-sabu didapatkan dari bos B alias H, Mr. M, dan Mr. Y yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pelaku diduga dikendalikan oleh pengedar jaringan lapas.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 1 ons sabu dengan cara ranjau.
"Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau. Mereka memasarkannya di daerah Sidoarjo, masih kita dalami lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Barang haram tersebut selama ini dipasarkan di wilayah Sidoarjo. Mengenai target pasar, mereka mengincar pemuda yang memang biasanya memakai barang haram tersebut.
Untuk pengambilan sabu, berpindah-pindah, terlebih di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Selain menjadi kurir, para tersangka juga pemakai.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol, Christian Tobing, mengatakan 9 pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Ada yang di wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, dan Desa Kedungsolo, Porong.
Menurutnya, terungkapnya peredaran sabu-sabu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Dengan respons cepat, polisi menindaklanjutinya dan berhasil membekuk sembilan tersangka.
"Dari total penjualan atau barang yang berhasil diamankan diperkirakan nominalnya mendekati Rp1 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Modus operandinya, setelah digeledah dan ditangkap telah ditemukan barang bukti, kemudian dikembangkan. "Pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," tambahnya.
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News