Kepergok Bawa Motor Curian saat Razia, Warga Pujon Diringkus

Kepergok Bawa Motor Curian saat Razia, Warga Pujon Diringkus Tersangka bersama barang bukti saat dirilis di Mapolres Batu.

Bahkan dari pemeriksaan tahap awal, lanjut Kapolres Batu, NH sempat berusaha mengelabui petugas dengan berdalih motor tersebut merupakan pemberian saudaranya.

"Karena nomor mesin dan nomor rangka sudah dihilangkan, maka kami melakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil laboratorium, nomor rangka dan nomor mesin berhasil diidentifikasi. Ternyata memang benar nomor rangka dan nomor mesin terdaftar atas nama terlapor atau korban," terang Leo.

Tersangka NH akhirnya tak bisa mengelak dan baru mengakui melakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci motor dengan gunting.

Ditegaskan Kapolres Batu, pelaku merupakan residivis curanmor yang baru keluar. Tersangka sebelumnya pernah ditahan selama setahun dalam kasus curanmor di LP Lowokwaru Malang pada 2015.

"Pelaku bebas pada tahun 2016. Baru saja bebas keluar LP malah melakukan curanmor lagi" pungkas dia.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP kurungan maksimal 7 tahun penjara. (bt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO