Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam OTT pungli Kades Pojok. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
Selama penylidikan, pihak Kepolisian memberikan kewajiban kepada tersangka untuk wajib lapor selama dua kali dalam seminggu. Ini dilakukan untuk tetap dapat mengontrol tersangka selama dalam proses penyelidikan.
BERITA TERKAIT:
- Belum Sebulan Dilantik, Kades Pojok Kena OTT Tim Saber Pungli
- Berkas OTT Kades Soso Sudah Dilimpahkan ke Kejari
- OTT, Tiga Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kesamben Diringkus Tim Saber Pungli
Handoko sendiri belum genap sebulan menjabat sebagai kepala desa terpilih. Ia baru dilantik pada 16 februari lalu, di Pendopo Kabupaten Blitar. Namun, Handoko diamankan Tim Saber Pungli Polres Blitar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (06/03) lalu.
Pria yang merupakan warga dusun Patuk RT 01 RW 02, desa Pojok, kecamatan Garum, kabupaten Blitar tersebut, diduga telah melakukan pungli dalam membantu pelayanan masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta per SHM. Sehingga total biaya yang harus diserahkan kepada Kades tersebut sebesar Rp. 5 juta, Padahal seharusnya biaya pemecahan sertifikat milik pelapor hanya sebesar Rp 2,5 juta.
Dari OTT tersebut, tim saber pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 5 juta, sebuah buku SHM nomor 1168 atas nama Maksum, tiga lembar foto copy KTP atas nama Kasanah, Sholikah dan Maksum, serta dua lembar foto copy KK atas nama Maksum dan Agus Harianto. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




