PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ada empat reperda usulan eksekutif yang akan dibahas di gedung DPRD pada awal tahun 2017. Yakni, Raperda tentang ketertiban umum, Raperda perubahan atas perda No 10 tahun 2001 tentang pemberantasan pelacuran, Raperda bangunan gedung dan Raperda perubahan no 06 tahun 2016 tentang pemerintahan desa.
Dalam sambutannya di sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD, Senin (13/03), Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf SE, MMA menegaskan bahwa dari empat raperda yang diusulkan, dua di antaranya merupakan raperda baru. Sedangkan sisanya adalah raperda perubahan, karena adanya regulasi baru di tingkat yang lebih tinggi untuk dilakukan penyesuaian.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- HOAKS! Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipanggil KPK Soal Korupsi Dana Hibah
“Untuk awal tahun ini baru empat raperda yang usulkan eksekutif untuk dibahas secepatnya guna menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi,“ jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD M Sudiono Fauzan mengatakan bahwa empat reperda mulai diparipurnakan tersebut nantinya akan dibahas di empat Pansus, yakni Pansus I hingga Pansus IV.
”Setelah selesai sidang, dilanjutkan pembentukan Pansus dan anggota masing masing. Tiap pansus akan membahas satu raperda, selain itu juga ada pembentukan Pansus Tatib DPRD dan Pansus kode etik DPRD,“ jelasnya.
Ia menambahkan untuk keanggotaan pansus tatib dan kode etik, masing-masing beranggotakan 25 orang. "Artinya dari total 50 anggota DPRD dibagi dua. Sedangkan untuk di Pansus Raperda, anggota sekitar 12 orang nonpimpinan DPRD," pungkasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




