Kabid Pajak Daerah BPPKAD, Agustin Holomoan Sinaga saat razia areal parkir. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
"Penyesuaian ini yang dilakukan pendataan sekaligus pengawasan dalam memanfaatkan karcis sesuai tempatnya," katanya.
Untuk tarif pajak parkir, lanjut Naga, beragam. Ada yang Rp 2.000 sampai 6.000 tergantung pihak pengelola.
"Yang terpenting pajak yang diambil sebesar 20 persen dari tarif tersebut dengan warna putih. Sedangkan untuk karcis dari Dishub berwarna kuning dengan tarif Rp.1 000 dengan lokasi disisipkan di jalan raya," jelasnya.
Naga menyatakan, meski tidak dijelaskan secara rinci, namun penyalahgunaan kewenangan karcis ini marak dilakukan oleh juru parkir. Sebab, juru parkir membeli karcis lebih murah pada Dinas Perhubungan. Untuk itu, dirinya mengimbau bagi masyarakat yang diberi karcis oleh juru parkir harus sesuai kriterianya.
Ditambahkan Naga, inspeksi kali ini dilakukan oleh tiga SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yakni, BPPKAD, Dishub dan Satpol PP Pemkab Gresik. Langkah ini di lakukan untuk menekan terjadinya keberadaan parkir liar dan pungli sekaligus untuk mendongkrak perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor parkir.
"Untuk inspeksi kali ini pada wilayah perkotaan, dan ke depan akan kami lakukan di wilayah kecamatan lainnya. Dengan tujuan agar target pajak dan retribusi parkir tercapai, sebab kemajuan tata niaga Gresik, serta pusat perniagaan makin meningkat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






