PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ini peringatan bagi masyarakat di Kabupaten Pasuruan untuk tidak sembarangan melepas binatang ternak mereka. Jika tidak, bisa saja mereka akan terkena sanksi kurungan danda, jika raperda ketertiban umum yang diajukan eksekutif disahkan DPRD.
Salah satu pasal di Raperda yang tercantum bab VI tentang tertib lingkungan, pasal 17, menyebutkan "setiap pemilik binatang atau hewan peliharaan, wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman atau tempat tinggal. Bila terbukti berkeliaran di pemukiman atau di lingkungan bisa dilaporkan".
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Menurut anggota Pansus II DPRD, Rohani Siswanto, Raperda tersebut masih prematur dan perlu penyempurnaan karena belum adanya roh dalam raperda tersebut.
”Kesannya akan membingungkan masyarakat. Tercantum dalam beberapa pasal yang ada di dalamnya,“ jelasnya
Ada juga beberapa pasal lainnya,yang berpotensi tumpang tindih dengan perda yang lainnya. Seperti soal prostitusi ataupun bangunan yang tercantum dalam raperda tersebut, yang sejatinya tengah dilakukan pembahasan raperda tersendiri oleh pansus yang lain.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Sorotan lainnya datang dari Ketua Pansus II, Andri Wahyudi. Politisi asal PDIP ini memandang, banyak larangan bagi masyarakat di dalam Raperda tersebut, justru akan berpotensi terhadap munculnya pungli.
Pria asal Pandaan berharap dengan adanya pasal larangan itu, maka Pemkab harus memberikan solusi bagi masyarakat, bukan hanya sekadar larangan. "Seperti persoalan PKL. Setiap kali digusur, selalu balik lagi. Dan itu akan terus berulang," urainya.
Untuk itulah, Andri mendesak kepada Pokja I terlebih dahulu menyusun inventaris masalah yang ada di Kabupaten Pasuruan. Sehingga, arah raperda tersebut tidak mengambang. Pihaknya juga mendorong harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, terkait inventarisir masalah yang ada.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menyampaikan, raperda ini ditujukan untuk mengatur yang belum dimunculkan dalam perda sebelum-sebelumnya. "Sehingga, dalam raperda itu tidak ada solusi atau pilihan, melainkan lebih ditekankan pada penindakan," paparnya. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News