PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di desa-desa yang sedang menjalankan Program Nasional Agraria, membuahkan hasil. Beberapa perangkat desa yang dicurigai melakukan praktik pungli diamankan oleh Tim Saber Pungli.
Beberapa di antaranya empat perangkat Desa Cukur Gondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, dan terakhir Sekertaris desa Kraton, Kusaeni (53) juga mengalami hal yang serupa.
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Kusaeni ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungli pengurusan akte hibah waris. Polisi mengamankan uang senilai Rp 3,6 juta sebagai barang bukti.
Ketua Umum LSM Penjara Indonesia Rudy Hartono SH kepada BANGSAONLINE, mengatakan bahwa apa yang sekarang ini terjadi, merupakan upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik pungli yang terjadi di tengah tengah masyarakat.
"Sebagai warga tentunya harus memberikan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum khususnya Tim Saber Pungli atas keberhasilannya dalam memberantas praktik pungli. Kami berharap agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu siapapun pelakunya," ujarmya.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan agar masalah ini tidak dibawa dalam ranah politik, karena ini murni upaya pemberantasan korupsi atau pungli.
Ia menyayangkan jika ada pihak yang mengkaitkan kasus ini ke dalam ranah politik terlebih saat ini menjelang pemilihan Bupati dan wakil Bupati, tahun depan. Dirinya berharap agar kasus ini tidak dibesar-besarkan demi menciptakan suasana yang kolusif jelang Pilkada mendatang.
"Demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman di tengah tengah masyarakat, sekali lagi ini adalah murni dalam rangka penegakan hukum," imbuh Rudy Hartono.
Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Ia pun menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut, khususnya semua perangkat desa. Dirinya meminta agar semuanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tupoksinya masing-masing, sepanjang dalam menjalankan tugasnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. (psr2/par/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News