Kejari Pasuruan Hentikan Penyidikan Proyek MAN IC, Tak Temukan Kerugian Negara

Kejari Pasuruan Hentikan Penyidikan Proyek MAN IC, Tak Temukan Kerugian Negara Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agus Hariyono.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Langkah Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pengurukan lahan MAN IC (Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia) akhirnya kandas. Pihak penyidik terpaksa menghentikan kasus mega proyek yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah itu karena tidak menemukan bukti-bukti kuat.

Penghentian penyidikan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agus Hariyono yang ditemui, kemarin. Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan proyek MAN IC tersebut muncul seiring adanya interpelasi oleh dewan pada pertengahan tahun 2016. Dari sanalah, akhirnya muncul paloran ke pihak Kejari Kabupaten Pasuruan yang mencurigai adanya dugaan mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek pemerataan lahan setempat.

Saat itu, lanjut ia, pihak Kejari langsung bergerak cepat melakukan puldata dan pulbaket. Dan dalam beberapa hari, kasus itu pun sempat masuk ranah penyelidikan. Sejumlah pihak-pihak terkait sudah di pemanggilan untuk dimintai keterangan seputar proyek program pusat tersebut

Agus menambahkan, dalam proses perkara tersebut, pihaknya juga sudah mengajukan audit investigasi ke BPKP Jatim. Langkah ini dilakukan untuk mengatahui ada tidaknya dugaan markup dan dugaan penyimpangan dari sisi kualitas serta kuantitas.

“Audit investigasi dari BPKP tesebut muncul Februari 2017 kemarin. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam perkara tersebut termasuk juga di LHP BPK. “Bahkan untuk sisi kuantitas, tidak ditemukan kekurangan melainkan surplus atau penambahan yang dilakukan pelaksana,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui dari penghentikan penyidikan akan ada konsekuensi dari masyarakat. "Terserah masyarakat menilai apa, namun karena tidak ada kerugian negara, makanya tidak bisa kami lanjutkan saat ini. Tapi, manakala ada bukti baru, bukan tidak mungkin perkara tersebut bisa dibuka kembali," paparnya.

Dikatakan Agus, audit dari BPKP Jatim tersebut juga sama dengan hasil laporan BPK tahun 2016. Pasalnya, dalam hasil audit yang dilakukan BPK, tidak muncul adanya penyimpangan pada proyek MAN IC itu. BPK juga tidak memberikan catatan adanya kerugian negara pada perkara itu. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO