Tersangka (kanan) saat dimintai keterangan penyidik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Kasus tersebut oleh korban lalu dilaporkan ke Polsek Gresik kota. Polisi yang menerima laporan langsung memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 1 unit tablet android merk TREQ, dompet berisi uang Rp 179.000, serta sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi mengatakan bahwa motif tersangka mencuri karena meminta kembali barang-barang yang sudah diberikan kepada korban.
“Motifnya adalah meminta barang-barang yang sudah diberikan diminta kembali, namun tidak dipenuhi oleh korban dan akhirnya nekat masuk ke warung korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




