TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap kepengurusan sertifikat tanah yang terjadi beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari). Hal ini diungkapkan Wakapolres Tuban Kompol Arief Kristanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/3).
Ia mengungkapkan, berkas yang dilimpahkan terkait OTT di dua Desa, yakni Desa Gesikan Kecamatan Grabagan dan Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan. Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan oknum sekdes Desa Gesikan, serta empat oknum warga Desa Banjarworo.
Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Polisi, Kades Cempokorejo: Kami Menghargai Proses Hukum
"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujar Arief.
Pria yang juga sebagai Ketua Tim Saber Pungli tersebut menjelaskan, kasus sekdes Desa Gesikan dan empat oknum warga Desa Banjarworo tersebut terkait pengurusan sertifikat yang tidak sesuai dengan harga resmi dari BPN.
"Harga resmi dari BPN itu 2 juta, namun si Sekdes ini mintanya sampai 8 juta. Kalau yang di Desa Banjarworo merupakan terkait prona yang kepengurusannya sebenarnya gratis, namun ada pungutan dari para tersangka," pungkasnya. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Diduga Diselewengkan Oknum Perangkat Desa, Warga Penerima BPNT di Tuban Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News