SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan ilegal di Situbondo semakin marak. Setelah sebelumnya beberapa lokasi tambang ilegal dibiarkan beroprasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat, beberapa hari terakhir malah ada lokasi baru yang dibuka oleh penambang nakal di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Cholil, memastikan bahwa aktivitas penambangan tanah urug di jalan tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo tersebut tidak mengantongi izin. Menurutnya, tidak ada pengajuan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang masuk di kantornya.
Baca Juga: Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
"(Dinas Lingkungan Hidup) Tidak pernah mengeluarkan dan tidak ada yang mengurus UKL/UPL. Yang jelas aktivitas penambangan itu tidak memperhatikan dampak yang disebabkan dan berpotensi merusak lingkungan," ujar Cholil, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin sore (10/4).
Sementara itu, Camat Situbondo, Masyhari mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pihak kepolisian untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas pertambangan liar di Desa Kotakan tersebut karena masuk di wilayah kerjanya. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Bupati Dadang Wigiarto untuk meminta petunjuk.
“Maraknya pertambangan yang belum mengantongi izin akan segera kita tertibkan. Kami masih akan koordinasi dengan Pemkab dan kepolisian. Dalam waktu dekat, kami akan menghadap bapak Bupati untuk minta petunjuknya,” ujar mantan Camat Asembagus ini.
Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi penambangan baru yang belum mengantongi izin di jalan tembus Desa Kotakan tersebut telah beraktivitas sejak beberapa hari terakhir menggunakan alat berat/eskavator.
Hasil penambangan (tanah urug) ilegal tersebut kabarnya dikirim untuk meninbun lokasi pembangunan tambak di depan Mapolsek Mlandingan. Parahnya, pengelola tambak juga menerima material dari hasil penambangan tak berizin tersebut.
“Ini pertambangan baru mas. Nama penambangnya saya tidak tahu, katanya hasil tambang yang baru ini dikirim ke tambak di daerah Mlandingan,” ujar salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan. (had/rev)
Baca Juga: LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News