BLITAR, BANGSAONLINE.com - Maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar memutar otak untuk melakukan langkah antisipasi. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Djarun mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk membendung TKI asal Kabupaten yang berangkat secara ilegal. Namun dari tahun ke tahun tetap ada TKI yang nekat berangkat melalui jalur yang tidak resmi meski jumlahnya tidak terlalu banyak.
Untul itu, kata Jarun, pihaknya mengusulkan untuk membuat aplikasi TKI online. Di mana aplikasi yang bisa diakses melalui handphone tersebut berisi semua data TKI asal Kabupaten Blitar yang berangkat melalui jalur resmi.
Baca Juga: Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Nantinya TKI yang berangkat ke luar negeri secara legal akan terdata di aplikasi ini, dan bisa dicek secara online. Sebaliknya TKI yang namanya tidak bisa dicek menggunakan aplikasi ini sudah pasti merupakan TKI ilegal," tutur Jarno saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (26/04).
Dengan aplikasi tersebut, lanjut Jarun, nantinya bisa digunakan mengecek nama, tempat tanggal lahir, alamat, negara tujuan dan masa kontrak kerja secara lengkap sesuai yang terdata di Disnakertrans. "Semua bisa mengakses termasuk keluarga yang ada di rumah," tuturnya.
Meski begitu, Jarun mengatakan hingga saat ini ia belum bisa memastikan kapan program itu bakal diluncurkan. Pasalnya hingga sekarang ia masih menunggu persetujuan dari bupati. "Kita sudah mengajukan ke bupati, nanti kalau sudah ada lampu hijau langsung diluncurkan," tegasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Pemkab Blitar Gandeng Pertakina untuk Dorong Potensi Lokal Lebih Luas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News