BANGKALAN (bangsonline) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Bangkalan, mengaku hingga saat ini belum meneripa laporan terkait dugaan pelanggaraan yang terjadi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu. Namun, apabila dugaan tersbut memang ada dan dilengkapi dengan bukti yang kuat, dipastikan laporan tersebut akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami belum menerima laporan pelanggaran selama Pilpres. Akan tetapi, kalau memang ada temuan silahkan laporkan ke kami pasti akan diproses," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan, Siti Zahrah.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Oleh sebab itu,bagi semua pihak yang memiliki dan menemukan data pelanggaran agar segera dilaporkan ke Panwas setempat. Pihaknya, tidak akan tinggal diam jika memang bukti yang ditemukan itu benar-benar valid dan akurat. Sebab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi panwas takni memproses setiap laporan pelanggaran yang masuk."Kami tunggu laporannya jika memang ada dan menemukan di lapangan," paparnya.
Sementara koordinator Independen Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)Syukur mengatakan, menemukan sejumlah masalah pada saat Pilpres berlangsung. Di antaranya, banyak warga tidak menerima surat undangan C6 dan itu terjadi di Desa Sambiyan Kecamatan Konang, kemudian di Kecamatan Modung, dan Kecamatan Blega Bangkalan. "Jika semua bukti sudah terkumpul, maka kami akan laporkan,"terangnya.
Pantauan JPPR di lapangantingkat kehadiran pemilih di Kabupaten Bangkalan berkisar 60%, jadi masih tersisa 40% yang tidak hadir. "Hal itu dimungkinkan karena kurangnya sosialisasi Pilpres oleh KPUD," tandasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News