Tersangka Penyekap Dua Calon TKW di Blitar Akui Tak Kantongi Izin Resmi

Tersangka Penyekap Dua Calon TKW di Blitar Akui Tak Kantongi Izin Resmi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siti Aminatun (42), pelaku penyekapan dan penganiayaan dua calon tenaga kerja wanita di Dusun Kembangarum, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Di depan awak media saat press release di Mapolres Blitar, wanita bertubuh besar tersebut mengakui jika penampungan calon TKW yang ia kelola memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selama ini, kata Siti Aminatun, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dari agen penyalur pembantu rumah tangga di Singapura, untuk satu TKW yang diberangkatkan.

"Memang itu kesalahan saya karena penampungan saya tidak memiliki izin. Sejak tahun 2015 waktu saya kenal sama agen yang di Singapura itu," tutur Siti Aminatun, Jumat (05/05).

Secara lancar Siti Aminatun juga tidak menampik jika ia pernah melakukan pemukulan terhadap calon TKW yang ada di penampungan miliknya. Namun menurutnya tindakan pemukulan itu tidak dilakukan tanpa alasan. Menurutnya, ia memukul Sumiati, salah satu calon TKW yang ada di penampunganya karena berusaha menggugurkan kandungannya.

"Ya memang pernah saya tampar karena dia dengan sengaja ingin menggugurkan kandunganya dengan meminum air yang dicampur dengan lada bubuk. Karena kan sebelumnya dia tidak ngaku kalau sedang hamil," ucapnya.

Sementara terkait dengan tuduhan penyekapan, Siti Aminatun mengaku jika pihaknya tidak pernah menyekap kedua calon TKW tersebut. Kata Siti Aminatun, ia memang sengaja tidak mengizinkan keduanya untuk keluar masuk penampungan karena khawatir calon TKW itu hanya ingin mendapatkan uang saku darinya.

"Saya minta dia tetap di rumah saya agar uang saku yang sudah saya berikan dikembalikan dulu, sebelum dia keluar dari penampungan. Karena kan bagaimanapun juga dia tidak bisa berangkat karena kondisinya hamil," terangnya.

Sementara Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan bekerja sama denga agen TKI di Singapura. Hal ini tentu ilegal karena mengirimkan TKW tanpa melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi, melainkan hanya dengan menggunakan paspor calon TKW.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO