BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siti Aminatun (42), pelaku penyekapan dan penganiayaan dua calon tenaga kerja wanita di Dusun Kembangarum, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Di depan awak media saat press release di Mapolres Blitar, wanita bertubuh besar tersebut mengakui jika penampungan calon TKW yang ia kelola memang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selama ini, kata Siti Aminatun, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dari agen penyalur pembantu rumah tangga di Singapura, untuk satu TKW yang diberangkatkan.
Baca Juga: Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Memang itu kesalahan saya karena penampungan saya tidak memiliki izin. Sejak tahun 2015 waktu saya kenal sama agen yang di Singapura itu," tutur Siti Aminatun, Jumat (05/05).
Secara lancar Siti Aminatun juga tidak menampik jika ia pernah melakukan pemukulan terhadap calon TKW yang ada di penampungan miliknya. Namun menurutnya tindakan pemukulan itu tidak dilakukan tanpa alasan. Menurutnya, ia memukul Sumiati, salah satu calon TKW yang ada di penampunganya karena berusaha menggugurkan kandungannya.
"Ya memang pernah saya tampar karena dia dengan sengaja ingin menggugurkan kandunganya dengan meminum air yang dicampur dengan lada bubuk. Karena kan sebelumnya dia tidak ngaku kalau sedang hamil," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Blitar Gandeng Pertakina untuk Dorong Potensi Lokal Lebih Luas
Sementara terkait dengan tuduhan penyekapan, Siti Aminatun mengaku jika pihaknya tidak pernah menyekap kedua calon TKW tersebut. Kata Siti Aminatun, ia memang sengaja tidak mengizinkan keduanya untuk keluar masuk penampungan karena khawatir calon TKW itu hanya ingin mendapatkan uang saku darinya.
"Saya minta dia tetap di rumah saya agar uang saku yang sudah saya berikan dikembalikan dulu, sebelum dia keluar dari penampungan. Karena kan bagaimanapun juga dia tidak bisa berangkat karena kondisinya hamil," terangnya.
Sementara Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan bekerja sama denga agen TKI di Singapura. Hal ini tentu ilegal karena mengirimkan TKW tanpa melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi, melainkan hanya dengan menggunakan paspor calon TKW.
Baca Juga: Peminat Kerja ke Luar Negeri di Kabupaten Blitar Meroket
AKBP Slamet Waloya juga memastikan jika proses perekrutan dan pemberangkatan TKW yang dilakukan Siti Aminatun dipastikan ilegal karena tidak sesuai dengan prosedur.
"Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan merekrut calon TKW tanpa melalui PJTKI resmi, dengan iming-iming bakal segera diberangkatkan tanpa harus melewati prosedur yang rumit," jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Termasuk apakah ada pelaku lain yang membantu Siti Aminatun, serta dugaan adanya PJTKI lain yang terlibat.
Baca Juga: Mudik, Pekerja Migran Asal Blitar Wajib Isolasi 5 Hari di Posko PPKM Mikro
Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan pasal 102 undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan TKI tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp 2 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.
Pengungkapan penyaluran Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara tidak resmi di Kabupaten Blitar ini bermula saat ada dua Calon TKW yang kabur pada Rabu (03/05) dini hari. Kedua CTKW ini kabur karena mengaku kerap disiksa dengan dipukul dan disekap dalam kamar. Keduanya kabur melalui pintu belakang. Keduanya melompat dari lantai dua untuk menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan pada warga.
Baca Juga: Dipulangkan dari Aljazair, 19 Warga Kabupaten Blitar Langsung Jalani Isolasi
Kedua CTKW ini adalah, Sumiati (36) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jati, Kabupaten Tuban dan Sunarsih (45) Desa Wates Laung, Kecamatan Slaung, Kabupaten Ponorogo. Ia kabur dari penampungan, karena tidak tahan dengan penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Siti Aminatun. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News