SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sempok Eka Setijabudi (26) warga Jalan Yos Sudarso 102 Kelurahan Sidoklumpuk Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi usai dilaporkan melakukan aksi penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Tersangka ditangkap usai kepergok korbannya saat melintas di Tol Sidoarjo. Setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran, tersangka akhirnya ditangkap setelah korban meminta tolong kepada petugas Patroli Jalan Raya (PJR), Rabu (06/05) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Beli iPhone 15 Lewat Pinjol, Pria Sidoarjo Tipu Korban dengan Modus Pinjam HP
Kapolsek Sedati, AKP Hardyantoro mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mengajak korban, Rini Kusumawati, warga Desa Buncitan Kecamatan Sedati untuk bekerja sama dengan cara menanam modal uang di usaha KSP.
“Korban Rini telah memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 92 juta. Tersangka mengatakan bahwa korban akan mendapat untung 5 persen dari jumlah modal dan akan dibayarkan setiap bulan,” jelasnya, Sabtu (13/05).
Setelah diteliti, lanjut Kapolsek, koperasi yang dijalankan tersangka ternyata tidak berbadan hukum. “Dan berdasarkan keterangan korban, sampai saat ini tersangka juga belum memberikan apa yang telah dijanjikan. Bahkan modal awal juga tidak kembali dengan alasan uangnya masih ada di nasabah semuanya, namun tersangka tidak bisa menunjukkan nasabah yang dimaksud,” terangnya.
Baca Juga: Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim
Tidak hanya berhasil mengelabui Rini, tersangka ternyata juga melakukan aksi yang sama terhadap Khusnul Mustain, suami Rini dengan uang sebesar Rp 210 juta, sehingga total kerugian yang dialami kedua korban adalah Rp 302 juta.
“Akhirnya korban melaporkan kepada kami, karena tersangka ponselnya tidak bisa dihubungi dan tidak pernah ada di rumah,” cetusnya.
Korban berusaha mencari keberadaan tersangka, dan saat di jalan korban melihat tersangka naik mobil hingga kejar-kejaran di Tol Sidoarjo sampai Tol Waru. “Korban berusaha minta bantuan ke Polisi PJR Tol dan tersangka berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sedati guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Tipu Polisi, Kurir Ninja Express Ngaku Jadi Korban Begal di Sidoarjo
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News