Ilustrasi
Hal inilah, yang menjadi perhatian legislatif. Andri pun merekomendasikan adanya revisi perda. Di samping juga, mendorong adanya penertiban toko modern yang tak berizin tersebut.
“Solusinya Kami ambil jalan tengahnya. Selain adanya penertiban, kami juga mendorong adanya revisi perda,” sampainya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rohani Siswanto. Ia menilai ada kelalaian dari Pemda dalam penegakkan perda nomor 5 tahun 2011 tersebut.
Terbukti, sudah enam tahun perda tersebut disahkan. Namun tak kunjung dibuat perbup untuk memperkuat perda tersebut. “Ini bentuk kelalaian Pemda. Sudah enam tahun perda disahkan, tapi perbupnya tidak ada,” tandasnya.
Pihaknya mendesak, Pemkab agar bersikap tegas. "Toko modern yang tak mengantongi izin, seharusnya ditertibkan sebagaimana mestinya. Tidak ada kata lain, kalau tidak punya izin ya harusnya ditutup. Jangan beraninya hanya mengobrak-obrak PKL ataupun PSK," sambungnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto mengungkapkan bahwa masih perlu rapat koordinasi untuk menuntaskan persoalan toko modern. Pasalnya, persoalan toko modern itu melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak hanya Disperindag.
“Karena, permasalahan toko modern ini melibatkan banyak OPD,” tandasnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




