Ratusan Warga Sumberasri Blitar Wadul Pemkab, Protes Lahan Pabrik Gula PT Gambat Anyar

Ratusan Warga Sumberasri Blitar Wadul Pemkab, Protes Lahan Pabrik Gula PT Gambat Anyar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Dusun Gambar, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Blitar berunjuk rasa di depan kantor sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (17/05) siang.

Aksi ratusan warga yang tinggal di lereng Gunung Kelud tersebut diakibatkan karena adanya dugaan pemindahan dan pemanfaatan sebagian tanah di area perkebunan PT Gambar Anyar, untuk pabrik gula. Terlebih, pabrik gula yang sudah berdiri sekitar dua bulan terakhir itu tidak mengantongi izin dari Pemkab setempat.

Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar

Tak hanya itu, bahkan ada dugaan sebagian tanah milik perkebunan PT Gambar Anyar, yang memiliki luas total 680 hektare itu juga disewakan kepada para pemilik modal.

Suprianto koordinator aksi mengatakan, berdirinya pabrik gula di lokasi perkebunan PT Gambar Anyar jelas menyalahi aturan. Pasalnya setiap pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dilarang untuk mengalihkan pemanfaatan tanah di area perkebunan untuk kegiatan lain di luar kepentingan perkebunan. Parahnya lagi selama ini warga setempat justru menerima dampak negatif dari keberadaan pabrik gula tersebut.

"Warga di sini hanya kena polusi dan limbah pabrik, selain itu aliran air ke warga juga tersendat akibat adanya pabrik gula," jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/05).

Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024

Untuk itu pihaknya meminta agar Pemkab Blitar mengkaji ulang keberadaan pabrik gula di area PT Gambat Anyar. Selain itu warga juga menuntut agar pabrik gula dibekukan dan tidak beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.

"Tuntutan kami jelas agar rakyat kecil tidak semakin menderita. Karena selama ini PT Gambar Anyar juga belum memiliki kemitraan dengan masyarakat, serta tanggung jawab sosial lingkungan," tegasnya.

Sementara kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Molan, saat menemui perwakilan warga menyatakan jika pabrik gula yang berdiri di lahan perkebunan PT Gambar Anyar dipastikan belum mendaftarkan izinnya ke Dinas PMPTSP. Menurutnya agar bisa beroperasi, pabrik gula tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air

Selain itu, selama ini pabrik gula tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan sama sekali dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Blitar untuk menutup pabrik gula tersebut.

"Hari ini kami akan segera ke lokasi untuk memastikan tidak ada kegiatan di sana sebelum mengajukan izin," terangnya.

Sementara terkait dengan status HGU yang diduga disalahgunakan, Pemkab berjanji akan segera melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Tandai Pembukaan Musim Giling, PT RMI Blitar Gelar Tradisi Manten Tebu

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, setelah menggelar aksi di depan kantor sekretariat Pemkab Blitar, massa bergeser ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyuarakan tuntutan yang sama. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO