Dari keterangan tersangka, mereka sudah beraksi lebih dari 4 bulan. Sasaran utama kelompok ini, adalah di Kawasan Lakarsantri, Tandes, Benowo, dan Pakal Surabaya.
Modus para pelaku ini, waktu menggasak kelima motor tersebut, dengan merusak gembok pagar rumah korbannya, kemudian merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya motor curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Madura.
"Komplotan pelaku curanmor ini terdiri dari 5 orang, namun baru 2 yang berhasil kami amankan. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap 3 DPO yang sudah teridentifikasi, yaitu Sidin, Dom dan Topan," tandas AKBP Shinto.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pengakuan tersangka, mereka mendapat bagi hasil dari penjualan motor tersebut sekitar 500 ribu per-orang dan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta pesta miras.
"Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




