BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas kantor imigrasi kelas II Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, dengan dugaan menyalahi izin tinggal. Andrea Bizzari (27), terpaksa diamankan petugas imigrasi setelah mendapatkan laporan dari warga lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, jika ada WNA yang tinggal di lingkungannya.
Menurut Inggil WP, Kasubsi penindakan imigrasi kelas II Blitar, setelah mendapatkan laporan dari warga pihaknya langsung mendatangi Andrea Bizzari di rumah Aswin Munzila warga lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan yang diketahui merupakan calon istrinya.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika Andrea Bizzari memiliki dokumen lengkap. Namun, pria Italia yang datang ke Indonesia dengan menggunakan visa bebas kunjungan itu telah overstay kurang lebih selama lima hari. Menurut Inggil, Visa yang digunakan tidak bisa diperpanjang, sehingga setelah tiga puluh hari WNA yang bersangkutan seharusnya sudah meninggalkan Indonesia.
"Maksimal seharusnya sudah harus meninggalkan Indonesia sejak 24 Mei lalu, karena yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak 26 April lalu," ungkap Inggil, Senin (29/05).
Petugas imigrasi Blitar akhirnya membawa Andrea Bizzari ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta calon istrinya Aswin Munzilla. Jika terbukti menyalahi izin tinggal maka sanksi terberat yang akan diberikan adalah deportasi.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
"Sementara kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, nanti keputusan akan mendapatkan sanksi seperti apa tergantung kepala kantor," paparnya.
Menurut Surip Rijanto, ketua RT setempat, Andrea Bizzari diketahui tinggal di rumah Aswin Munzila warga lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan sejak dua minggu yang lalu. Namun sejauh ini pihak RT tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan WNA Italia itu di lingkunganya. Karena selama tinggal, Andrea Bizzari maupun Aswin Munzila tidak pernah meminta izin dari RT.
"Di sini sudah dua minggu, tapi kita tidak mengetahui secara pasti apa kegiatannya karena tidak pernah lapor ke kita," jelasnya.
Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata
Lanjut Surip Rijanto, menurut keterangan Aswin Munzila, keberadaan Andrea Bizzari di rumahnya adalah untuk mengurus surat-surat yang akan digunakan untuk menikah. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News