GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik mengapresiasi kinerja Inspektorat dalam menangani dugaan adanya gratifikasi dalam proyek pipa Pertagas (Pertamina Gas), di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas. Berdasarkan laporan salah satu LSM, untuk memuluskan proyek tersebut diduga terdapat uang pelicin senilai Rp 300 juta yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat.
"Komisi I memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Inspektorat yang yang dipimpin Hari Suryono karena sudah bergerak cepat menjalankan perintah Bupati Sambari Halim untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (14/6/2017).
Baca Juga: Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Namun, ia juga mewanti-wanti agar Inspektorat tidak masuk angin dalam mengusut kasus tersebut. "Siapa saja oknum ASN atau bahkan pejabat yang terbukti terlibat dalam skandal dugaan gratifikasi harus ditindak tegas. Kami mendesak Inspektorat bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. Sebab, kalau dibiarkan berlarut, khawatir menguap," cetus Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.
"Kasus itu jelas menodai tekad Bupati yang tengah menegakkan program Saber Pungli," tegasnya.
Apabila nantinya terdapat sejumlah oknum pejabat yang terbukti menerima gratifikasi, Mujid meminta Inspektorat memberikan sanksi tegas seperti yang termaktub di peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku. "Semua yang terbukti terlibat harus ditindak. Jangan tebang pilih," pintanya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Mujid lebih jauh menjelaskan, ada beberapa aturan kepegawaian yang mengatur sanksi PNS (pegawai negeri sipil) yang melanggar aturan seperti UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009. Di sana di atur sanksi mulai teguran hingga pemecatan.
Inspektorat Pemkab Gresik sendiri saat ini sudah membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. "Tahap awal, Inspektorat memanggil pihak Pertagas dan pelaksana proyek untuk dimintai keterangan," kata Kepala Inspektorat, Hari Suryono. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News