LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya akan terancam sanksi denda dan diumumkan di media massa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomer 6 tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan, Muhammad Kamil.
"Jika ada perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan maka akan dilakukan pengumuman melalui media massa,” kata Muhammad Kamil, kemarin.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Sebagai upaya sosialisasi terkait THR tersebut, Kamil mengatakan pihaknya telah memberi edaran ke seluruh perusahaan yang berada di wilayah Lamongan.
“Kita sudah memberikan surat edaran ke perusahaan-perusahaan. Surat edaran tersebut dari Gubernur Jawa Timur. Di antaranya berisi THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Kamil.
Dalam edaran tersebut, lanjut Kamil, juga dijelaskan besaran THR terbagi menjadi dua bagian. Pertama bagi pekerja yang massa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, maka besaran THR-nya sama dengan jumlah upah selama satu bulan.
Baca Juga: H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas kemudian dikalikan dengan jumlah upah dalam satu bulan.
“Namun kalau perusahaan sudah menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja dengan nilai lebih besar dari THR yang sudah ditentukan, maka perusahaan tersebut wajib membayar THR sesuai dengan perjanjian tersebut,” terang Kamil.
Sebagai upaya antisipasi munculnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan THR, maka akan dibentuk Posko Pengaduan THR. “Kita berharap karyawan yang menemui masalah terkait THR diharap mengadukan ke Posko Pengaduan THR yang ada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan” Jelas Kamil. (qom/rev)
Baca Juga: Ramp Check, Tim Gabungan Temukan 3 Armada Bus Tak Laik Operasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News