JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa empat anggota DPRD Jawa Timur terkait dugaan suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
Febri Diansyah, juru Bicara KPK mengungkapkan empat saksi yang bakal diperiksa itu adalah SW Nugroho (Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim), Anik Maschlahah (anggota DPRD Jatim), Ninik Sulistiyaningsih (anggota DPRD Jatim), dan Pranaya Yudha Mahardika (anggota DPRD Jatim).
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Keempat saksi ini seluruhnya diperiksa untuk tersangka ABR (Anang Basuki Rahmat), ajudan dari Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto," tutur Febri, Kamis (15/6/2017).
Sebelumnya, KPK juga mengagendakan memeriksa Ka’bil Mubarok pada Senin lalu. Tapi anggota DPRD Jatim itu tak hadir sehingga KPK mengagendakan untuk melayangkan pemanggilan ulang.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, serta dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Baca Juga: Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi
Tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Seperti diketahui, dua dari SKPD di bawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp 150 juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Baca Juga: Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim
Diduga, uang suap Rp 150 juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Sebagai pihak pemberi, Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News