LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamongan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke luar kota. Larangan itu disampaikan Bupati Lamongan Fadeli, Selasa(20/6).
Fadeli menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar kota untuk keperluan lebaran Idul Fitri. "Kalau dalam Kabupaten Lamongan, masih saya toleransi. Yang penting tidak membebankan biaya dari OPD, harus ditanggung sendiri termasuk BBM dan apabila ada kerusakannya," ujarnya.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
"Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk yang bersifat keperluan pekerjaan. Tidak boleh kalau dipakai untuk mudik ke luar kota," imbuhnya.
Selain itu, Fadeli juga melarang semua pejabat Lamongan mematikan handphone selama cuti lebaran idul fitri. "Saya minta selama lebaran HP harus on atau tidak dimatikan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News